JATENGPOS.CO.ID, Semarang – Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi mengungkit dugaan peran Jaksa Agung Prasetyo dalam dugaan penetapan tersangka dirinya pada kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.
“Wakil saya Pak Subroto itu adik Jaksa Agung. Kasus saya itu penuh politis,” kata Marzuqi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim dengan terdakwa Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Menurut dia, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik tersebut mengambang sejak tahun 2016.
Pada pilkada 2017, Marzuqi kembali mencalonkan diri hanya dengan diusung satu partai, yakni PDIP, karena seluruh partai di Jepara sudah “diborong” Prasetyo lewat adiknya yang juga mencalonkan diri.
Melalui bantuan PDIP, Marzuqi akhirnya bisa memperoleh Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkaranya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 16 Mei 2017 dan dilantik pada 22 Mei.
Namun, kata dia, SP3 tersebut digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke pengadilan melalui gugatan praperadilan.
“Suudzon saya, ada atensi dari wakil saya yang saat itu tidak jadi (bupati) agar MAKI mengajukan praperadilan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.
Adapun berkaitan dengan bantuan dari pejabat Mahkamah Agung bernama Fauzan yang dimintai tolong untuk mengenalkan dirinya dengan Ketua PN Semarang, kata dia, hal itu dilakukan karena tidak ada lagi yang bisa membantunya di Jepara untuk memberikan pertimbangan atas kasus hukum yang dihadapinya.
“Saya selalu dizalimi oleh wakil saya. Di Jepara tidak ada yang berani dengan Subroto,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Semarang Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara. (fid/ant)