Bupati Lounching Gerakan Wakaf Tunai

WAKAF – Bupati Batang H Wihaji saat Lounching gerakan Wakaf tunai. (didik teguh)

JATENGPOS.CO.ID,  BATANG – Bupati Batang H Wihaji melaunching Gerakan Wakaf Tunai di Aula KUA Batang, Kecamatan Batang, Senin (27/12). Lounching ini sekaligus bagian dari revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA). Diharapkan para nazhir mampu menanamkan kepercayaan terhadap masyarakat, agar wakaf  dapat dipertanggungjawaban hingga akhirat.

 “Pertanggungjawabannya berat karena tidak hanya di dunia, tapi sampai ke akhirat. Jangan sampai orang sudah mewakafkan hartanya, tapi malah  ada masalah. Maka para nazhir harus mampu menanamkan kepercayaan pada semua pihak,” kata Bupati Wihaji.

Selain itu, Bupati menegaskan, ketika wakaf tunai ini terealisasi, harus ada  akuntabilitas dan transparansi. Termasuk dalam penggunaanya.  Pengelolaannya  oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Batang. Gerakan ini ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag maupun masyarakat Kabupaten Batang.

Baca juga:  Mencoba Ilmu Kebal, Teman Ditusuk Hingga Tewas

Kepala Kantor Kemenag Batang, M. Aqsho menyampaikan, berbeda dengan Baznas yang mengelola dana zakat, infak dan sedekah.


“Kalau BWI khusus wakaf, bisa berupa tanah, saham dan uang tunai,” jelas M. Aqsho seraya menyampaikan, revitalisasi KUA Kecamatan Batang merupakan bagian dari program khusus Kemenag RI di 106 daerah se-Indonesia.

“Kabupaten Batang menjadi salah satu percontohan, dengan meningkatkan pelayanan dan sarana prasarananya. Salah satu peningkatan pelayanan yakni Gerakan Wakaf Tunai,” imbuhnya.

Senada, Pimpinan Cabang BSI Pekalongan, Mariyono menambahkan, masyarakat tidak perlu repot jika ingin mewakafkan hartanya secara tunai. BSI telah menyiapkan media QRIS.

“Masyarakat tinggal scan barcode saja. Selama ini baru Kabupaten Batang yang kerjasama dengan kami, melanjutkan kerja sama sebelumnya dengan Kemenag Batang,” tukasnya.

Baca juga:  Nissa Sabyan Sejukkan Ribuan Hati Penggemar

Sementara Ketua BWI Batang, M. Saefudin Zuhri mengatakan, berdasarkan ilmu fiqih, terdapat dua jenis wakaf, yakni barang bergerak dan barang tidak bergerak. Seiring perkembangan zaman, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berfatwa, bahwa wakaf tunai  diperbolehkan.

“Bupati Batang Wihaji baru saja melaunching tentang pelaksanaan wakaf tunai. Alhamdulillah beliau mengawali wakaf tunai disusul Kepala Kantor Kemenag Batang dari uang pribadi, insyaallah akan berdampak positif dan akan diikuti para ASN maupun para guru madrasah di bawah Kemenag,” jelasnya.

Adapun besaran wakaf tidak ditentukan. Namun, untuk mendapat sertifikat dariBank Syariah Indonesia (BSI) sebagai tanda bukti, wakaf minimal Rp 1 juta. “Sebenarnya wakaf itu nominalnya tidak ditentukan, masyarakat bisa mewakafkan uang tunainya meskipun Rp 10 ribu saja,” ujarnya. (Edo/didik)

Baca juga:  Dorong Geliat Halal Fashion, BI Jateng Gelar Muslim Fashion Show 2022