Bupati Semarang Minta tak Beli Hewan Kurban Luar Daerah

PANTAUAN: Bupati Semarang H Ngesti Nugraha saat mengunjungi sentra peternakan untuk memastikan pencegahan dan penanganan PMK. FOTO:IST/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Bupati H Ngesti Nugraha memastikan segera menerbitkan surat edaran (SE) pengaturan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah mendatang.

Surat edaran itu mengacu pada tiga ketentuan yakni instruksi Menteri Dalam Negeri, surat edaran Menteri Pertanian dan fatwa MUI.

“Tujuannya untuk melindungi dan menjamin kenyamanan masyarakat saat wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) sekarang ini,” ujar Ngesti Nugraha usai rakor lintas sektor dan Forkompinda terkait tata niaga hewan kurban dan tata cara penyembelihannya saat wabah PMK di Gedung Dharma Satya Kompleks Kantor Bupati Semarang, kemarin.

Surat edaran berisikan pelaksanaan penjualan dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi wabah PMK. Diterbitkan guna memastikan pelaksanaan perdagangan dan penyembelihan hewan kurban bisa sesuai protokol, sehingga dapat mencegah serta memutus rantai penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

“Perlu diperhatikan terkait panduan umum kurban, tempat penjualan hewan kurban, tempat penyembelihan hewan kurban, serta aturan lainnya untuk melindungi masyarakat dan peternak di tengah wabah PMK,” jelasnya.

Bupati menambahkan adanya penutupan pasar hewan di Kabupaten Semarang memastikan tidak ada ternak yang dijual atau didatangkan dari luar daerah. Untuk itu masyarakat diminta membeli ternak dari wilayah Kabupaten Semarang saja.

“Kami berharap masyarakat yang akan berkurban bisa membeli hewan ternak yang ada di Kabupaten Semarang. Kesehatan maupun kondisinya sudah terpantau petugas pengawas peternakan yang ada di desa-desa,” tambahnya.

Bagi hewan ternak yang masih ada gejala PMK belum terindikasi positif terjangkit bisa digunakan dengan memenuhi ketentuan. Diantaranya kepala, jeroan, kaki, buntut, dan tulang harus terlebih dahulu direbus mendidih selama 30 menit sebelum diedarkan.

“Untuk limbahnya, seperti air bekas pemotongan, darah, isi jeroan dan seterusnya juga tidak boleh dibuang langsung ke sungai atau saluran air, tapi harus ditampung dalam lubang atau wadah yang dapat didesinfeksi,” tandasnya. (muz)