JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Semarang menggelar halal bihalal dan rapat kerja di aula RM Cikal, Gading, Tuntang , Rabu (12/6/2024) siang.
Ketua MUI KH Fathurrahman Thohir mengatakan dalam agenda itu pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang hukum dan tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Penerangan itu diberikan kepada para pengurus MUI tingkat kecamatan dan para Kasi Kesra Kecamatan se Kabupaten Semarang menjelang perayaan Hari Raya Iduladha 1445 Hijriyah.
“Diharapkan kaum muslim yang mampu untuk berkurban. Jangan sampai ada ucapan sudah pernah berkurban lalu tidak mau lagi menyerahkan hewan kurban meskipun mampu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Semarang Muhammad A’mal Lc mengingatkan para anggota panitia penyembelihan hewan kurban untuk memahami dengan baik aturan atau syariat pengelolaan hewan kurban.
Termasuk hukum dasar tata cara penyembelihan, kondisi fisik hewan kurban, alat yang dipakai untuk menyembelih dan daging kurban.
“Distribusi juga harus sesuai syariat dengan prioritas fakir miskin. Meskipun orang kaya juga berhak pula untuk mendapat bagiannya,” katanya di sela-sela acara.
Gus A’lam, panggilan akrabnya, juga membeberkan kriteria hewan kurban yang sehat dan tidak cacat. Bahkan jika sebagian telinga hewan kurban itu cacat, maka dianggap tidak sah. Sedangkan hewan kurban yang boleh diserahkan adalah sapi, kambing dan unta termasuk kerbau. Baik jantan ataupun betina.
Bupati H Ngesti Nugraha yang juga hadir pada acara itu berharap MUI terus mendukung Pemkab Semarang melaksanakan pembangunan.
“Kami siap mendukung aspirasi yang dirumuskan dalam musyawarah kerja demi kebaikan umat,” tegasnya didampingi Wabup H Basari.
Bupati juga mengimbau untuk memastikan daging yang dibagikan aman dikonsumsi. Perlu pemeriksaan agar tidak ditemukan penyakit atau infeksi apapun pada hewan kurban
Ketua BAZNAS, Kadziq Faisol menyatakan sesuai regulasi yang baru, pihaknya bisa memberikan bantuan dana sebesar satu persen dari total perolehan dana ZIS selama setahun kepada MUI. Tahun lalu, perolehan dana ZIS oleh Baznas sebesar Rp5 miliar.
“Dana tersebut dapat digunakan untuk pelatihan petugas penyembelih halal menjelang Iduladha,” pungkasnya. (muz)