Butuh Uang Istri Dinikahkan Lagi, Begini Modus Palsukan Dokumen

Pasutri di Rembang, Sucipto (44) dan Badriyah (36) dimintai keterangan di Polres Rembang karena pemalsuan dokumen pernikahan istri. FOTO:IST/DETIK

JATENGPOS.CO.ID, REMBANG– Sepasang suami istri (pasutri) di Rembang, Sucipto (44) dan Badriyah (36) ditangkap polisi karena pemalsuan dokumen. Keduanya bersekongkol untuk mendapatkan uang dengan cara menikahkan Badriyah dengan laki-laki lain menggunakan dokumen palsu dengan status lajang.

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan dalam gelar pekara menjelaskan modus dan kronologi pengungkapan kasus pasutri tersebut. Disebutkan, awalnya Sucipto memalsukan data diri istrinya dengan menggunakan identitas SC, teman kerja Badriyah. Aksi pasutri ini mulai terendus saat SC hendak mendaftar pernikahan di KUA Kecamatan Lasem.

Saat itu, berkas pendaftaran SC tersebut ditolak KUA Kecamatan Lasem, karena nama SC tercatat sudah menikah dengan pria inisial AK. Padahal, SC tak pernah menikah dengan siapapun sebelumnya.

“Terbongkarnya kasus pemalsuan tersebut dikarenakan pemilik identitas asli atau korban (SC) akan menikah dengan calon suaminya dan pada saat mengajukan pernikahan di KUA Lasem status pemilik identitas asli statusnya sudah menikah,” jelas Dandy di Mapolres Rembang dilansir dari detikcom, Selasa (14/9/2021).

Setelah kasus ini terungkap, polisi akan meminta KUA untuk membatalkan segala dokumen terkait pernikahan Badriyah yang memakai identitas SC.

“Nanti kita akan koordinasi dengan pihak KUA, untuk membatalkan akta ini. Kemudian si korban agar bisa menikah,” papar Dandy.

“Tersangka Sucipto bertugas sebagai perangkat Desa Sendangasri Kecamatan Lasem, Rembang. Sementara istrinya, Badriyah, kepala PAUD yang ada di desa setempat,” tambahnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo Hery mengatakan bahwa Sucipto sepakat Badriyah menikah lagi karena faktor ekonomi. Badriyah menggunakan aplikasi Michat untuk mencari pria yang mau menikah dengannya.

Setelah Badriyah mendapatkan data identitas SC, Sucipto yang bekerja sebagai perangkat desa dengan leluasa memalsukan dokumen syarat pernikahan untuk istrinya itu dengan pria inisial AK.

“Ngurus surat-suratnya langsung dilakukan oleh Sucipto karena perangkat. Sampai masuk ke KUA, dan lain sebagainya bisa dilakukannya, bahkan akta nikah juga akhirnya bisa didapat, dan sah. Jadi Badriyah itu menikah lagi dengan AK dengan menggunakan identitas SC,” kata Hery kepada wartawan, Senin (13/9).

“Selama pernikahan tersebut Badriyah mendapatkan uang kebutuhan dari setiap minggunya sebesar Rp 450 ribu. Lalu uang tersebut oleh Badriyah diberikan kepada Sucipto,” lanjutnya.

Selain faktor ekonomi, muncul pengakuan jika Badriyah merasa kurang puas dengan Sucipto. Meski begitu, Badriyah tetap mempertahankan ikatan perkawinan dengan Sucipto.

Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dengan hukuman penjara 6 tahun. (dtc/muz)