JATENGPOS.CO.ID, PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas bekerja sama dengan Polres Temanggung, Jawa Tengah, mengungkap kasus cabai rawit putih berpewarna merah yang diperjualbelikan di daerah ini.
“Untuk pelaku cat cabai, sudah diamankan penyidik di Temanggung. Saat ini, Kanit dan anggota juga masih di Temanggung melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait,” kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis sore.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata dia, pewarnaan terhadap cabai rawit putih itu baru pertama kali oleh pelaku berinisial BN (35), warga Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung, dengan menggunakan cat semprot.
Menurut dia, perbuatan tersebut dilakukan oleh BN yang merupakan petani cabai karena motif ekonomi seiring dengan adanya selisih harga yang cukup tinggi antara cabai rawit putih dan cabai rawit merah.
“Itu karena harga cabai rawit putih di tingkat petani hanya sebesar Rp19 ribu per kilogram, sedangkan harga cabai rawit merah sebesar Rp45 ribu/kg. Karena ingin memperoleh keuntungan yang lebih besar, BN melakukan pengecatan terhadap cabai rawit merah sebelum dijual kepada pengepul,” katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, cabai rawit putih yang disemprot cat warna merah itu sebanyak 5—6 kilogram.
Karena penyemprotannya di atas cabai rawit merah, kata dia, cabai rawit merah yang ada di bawahnya terkena cat sehingga cabai yang diberi pewarna itu menjadi banyak.
Berry mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus pengecatan cabai rawit putih dengan cat warna merah itu.
“Nanti setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi, pelaku akan dibawa ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kasus cabai rawit putih yang diduga diberi pewarna merah itu terungkap berkat laporan pedagang di Pasar Wage, Purwokerto, Selasa (29/12), kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan oleh instansi terkait, seperti Loka POM Banyumas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas, serta Polresta Banyumas.
Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui ada lima pedagang yang mendapatkan cabai rawit merah yang dioplos dengan cabai rawit putih berpewarna, masing-masing mendapatkan satu kardus berisi cabai rawit sebanyak 30 kilogram.
Selain di Pasar Wage, cabai rawit berpewarna merah itu juga ditemukan di Pasar Cerme Baturraden dan Pasar Kemutus Sumbang.
Terkait dengan hal itu, Bupati Banyumas Achmad Husein meminta seluruh pihak terkait untuk mengusut hingga tuntas kasus cabai rawit berpewarna merah yang ditemukan di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Banyumas.
“Kasus ini harus diusut hingga tuntas karena berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” katanya saat memimpin konferensi pers terkait temuan cabai rawit berpewarna di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (30/12) sore. (fid/ant)