Cabut Lima Perda, DPRD Jateng Konsultasi ke Kemendagri

Yudi Indras Wiendarto bersama rombongan membahas soal pencabutan perda di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (20/2/2019). (dok DPRD Jateng)

JATENGPOS.CO.ID, Jakarta — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencabutan peraturan daerah. Hal itu dilakukan karena ada peraturan yang lebih tinggi pada urusan tersebut.

“Maksud dan tujuan kami adalah untuk berkonsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Pencabutan Peraturan Daerah,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto, Rabu (20/2/2019).

Pada awal 2018, Bapemperda telah mengusulkan pencabutan tahap pertama soal perda yang sudah tidak sesuai dengan regulasi dan kewenangan sebagai hasil review dan pengkajian atas perda tersebut.

“Proses review dan pengkajian tersebut selalu terjadi dan itu hal yang sangat logis atas perkembangan hukum. Tidak hanya di Pemerintah Pusat dan Daerah saja, Karena, hal tersebut merupakan kebutuhan masyarakat. Maka, pada 2019 ini kami melakukan rencana pencabutan perda tersebut,” tambah Politikus Partai Gerindra itu.

iklan
Baca juga:  KPK Dukung Komposisi Dewan Pengawas KPK yang Dilantik

Sementara, Iyoh selaku Kepala Seksi Kelembagaan Dirjen Produk Hukum mengaku sangat mendukung niatan Legislator Jateng itu. Karena, hal tersebut untuk kepentingan daerah prosesnya juga sudah sesuai prosedur.

“Pada dasarnya, perda itu dibutuhkan oleh daerah. Dalam arti, apabila perda yang ada sudah tidak relevan atau sudah ada yang lebih tinggi, kalau mau dicabut silahkan. Disarankan, perdanya digabung dalam satu perda untuk pencabutannya,” kata Iyoh.

Dikatakannya, jika ada peraturan perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan yang baru, maka harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan itu. Hal itu sesuai dengan Lampiran II Nomor 221 dan 222 UU 12/2011.

Perda Provinsi Jateng yang direkomendasikan Bapemperda untuk dicabut antara lain Perda Nomor 6 tahun 1995 tentang Pemeriksaan Ternak, Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, Perda Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan panas bumi, dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang di Jalan. (adv)

Baca juga:  Operasi Seminggu Sita Ratusan Miras
iklan