Cak Imin Lounching SOP Penanganan Kekerasan Seksual di Pesantren Putri, Ponpes Al Mubarok, Mranggen

Muhaimin Iskandar (Cak Imin) Usai Menghadiri Lounching SOP Penanganan Kekerasan Seksual di Pesantren Putri, Ponpes Al Mubarok, Mranggen.

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Saat ini hampir semua Lembaga Pendidikan masih rawan akan kekerasan seksual, demikian diungkapkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, usai menghadiri Lounching SOP Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Putri, di Pondok Pesantren Putra Putri Al Mubarok, Mranggen, Demak, Jumat (11/3) sore kemarin. Disebutkan pula oleh Cak Imin bahwa pondok pesantren juga menjadi salah satu tempat terawan terjadinya kasus kekerasan seksual.

“SOP ini adalah luar biasa untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual. Karena saat ini semua Lembaga Pendidikan masih rawan. Perguruan Tinggi, Sekolah, Pondok Pesantren, yang kedua, asrama, dan kemudian lingkungan Patron-Klien atau atasan bawahan, guru – murid, ini juga rawan terjadinya kekerasan seksual,” ujar Cak Imin kepada wartawan.

Dalam kesempatan itu, beliau juga mendorong pemerintah untuk membentuk satuan unit penanganan dan pencegahan terjadinya kekerasan seksual terutama di lembaga-lembaga Pendidikan yang masih rawan kekerasan seksual.

“Untuk ini Kementrian harus membantu dan berperan aktif dalam satuan unit pencegahan kekerasan seksual,” imbuh Cak Imin.

Sementara itu, Ketua Forum Pengasuh Pesantren Putri (Fasantri), Hindun Annisah kepada wartawan menjelaskan, adanya SOP ini dikarenakan masih banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren putri.

“Menurut catatan Komnas Perempuan, ternyata pesantren menduduki peringkat kedua kasus kekerasan seksual di Indonesia. Kemudian kami membuat SOP, yang diharapkan tidak hanya menangani, namun juga mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pesantren,” ujar Hindun.

Selain itu, SOP dibentuk sebagai dorongan Fasantri kepada pemerintah untuk segera mengesahkan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami juga mendorong agar Undang Undang TPKS segera disahkan, mengingat tingginya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren,” pungkasnya. (adi/sgt)