JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga September 2024, tercatat jumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) yang resmi, legal dan berizin hanya ada 98 saja.
Analis Eksekutif Departemen Pelindungan Konsumen, Sekretariat Satgas PASTI, Irhamsah mengatakan, jumlah aplikasi pinjaman oline ilegal terus diblokir agar tidak merugikan masyarakat. Pinjol ilegal yang diblokir telah mencapai 9.180.
“Aplikasi pinjol resmi dan berizin OJK sampai dengan September 2024 hanya ada 98 saja,” kata Irhamsah.
Menurutnya, masyarakat harus senantiasa waspada dengan berbagai modus pinjol ilegal yang membahayakan. Pasalnya, pinjol ilegal banyak mencuri data di handphone konsumen.
“Biasanya aplikasi pinjol ilegal ini minta persutujuan izin akses data di handphone. Nah, disinilah semua data akan diambil,” ungkapnya.
Kepala OJK Jawa Tengah, Sumarjono menambahkan, jumlah aduan pinjol di wilayahnya terus mengalami penurunan. Masyarakat kini sudah mulai berhati-hati, terlebih saat ini juga sudah ada SE Nomor 19 tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Fintech Lending yang membatasi pinjaman hanya di 3 aplikasi saja.
“Aturan yang sekarang hanya bisa pinjam di 3 aplikasi pinjol saja, jadi bisa disesuaikan dengan kemampuannya,” tandasnya.(aln)