CATAT! Investor Jepang Akuisisi Danamon Secara Bertahap


JATENGPOS.CO.ID. JAKARTA- PT. Bank Danamon Tbk, yakni Asia Financial (Indonesia) Pte bakal melepas sahamnya secara bertahap kepada investor luar negeri. Investor Jepang, Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) dikabarkan yang akan mengakuisisi saham pemilik Danamon. Kata pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), MUFG tidak langsung mengambil kepemilikan saham yakni sebesar 40 persen.

“Informasi yang kami dapatkan mereka mau ambil dulu porsi yang tidak mayoritas. Mungkin tahap pertama, tapi kami terus terang belum tahu besarannya, tapi kepemilikannya minoritas,” ujar Kepala Departemen Pengawas Perbankan II OJK, Aristiadi di Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Di tahap kedua, lanjut dia, MUFG baru akan merampungkan akuisisi 40 persen saham Danamon. Hal itu, kata Aristiadi, sesuai pertemuan yang sudah dilakukan antara pemegang saham Danamon, Temasek melalui Asia Financial (Indonesia) Pte, dan BTMU.

iklan
Baca juga:  PLN Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Dari hasil pertemuan itu, Aristiadi melihat, negosiasi kepemilikan saham yang akan diakusisi dan juga nominalnya akan rampung pada awal 2018.

Saat ini, investor Jepang tersebut masih melakukan uji tuntas (due dilligence) kondisi Danamon.

“Kalau jadi saham yang diambil untuk kepemilikan minoritas bisa lebih cepat, karena tidak harus ‘fit and porper test’,” ujarnya.

Mengenai harga saham yang akan diakuisisi, Aristiadi enggan mengungkapannya. Dia masih menunggu untuk kesepakatan akhir hasil negosiasi.

Adapun saat ini, porsi kepemilikan saham di Danamon, menurut laman resmi perusahaan, adalah 67,37 persen milik Asia Financial (Indonesia) Pte, LTd, 6,5 persen milik JPMCB-Frankiln Templeton Investment Funds dan 25,7 persen dikuasai publik.

Baca juga:  ARTUGO Luncurkan Diet Care Rice Cooker

Sebenarnya, MUFG bukan pemain baru di Indonesia. MUFG sudah memiliki saham mayoritas di dua bank, yakni Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ Ltd (BTMU) serta di PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk.

BTMU telah beroperasi di Indonesia hampir 60 tahun dengan status Kantor Cabang Bank Asing (KCBA).

Sebagaimana ketentuan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/24/2012, jika BTMU menjadi pemegang saham pengendali di Danamon, maka perusahaan ini juga harus bersiap dengan ketentuan tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia atau “single presence policy”. (ant/muz)

iklan