Chat Mesum Caleg Gerindra Beredar, Diduga dengan Anggota Dewan

CHAT MESUM:Inilah salah satu chat mesum lewat aplikasi WhatsApp (WA) yang diduga dilakukan caleg DPRD Jateng dari Partai Gerindra, Rania Noor Setiawatie dengan salah seorang pejabat publik di Kota Semarang.

JATENGPOS.CO.IC, SEMARANG – Dugaan calon legislatif (Caleg) DPRD Jateng dari Partai Gerindra, Rania Noor Setiawatie telah berbuat mesum dan menjadi perebut lelaki orang (pelakor) semakin ramai. Dugaan tersebut tampaknya juga sulit terbantahkan.

Pasalnya, setelah dilaporkan ke DPD Partai Gerindra Jateng oleh Perempuan Indonesia Raya, chat mesum lewat aplikasi WhatsApp yang diduga dilakukan Rania Noor Setiawatie juga beredar di masyarakat.

Caleg DPRD Jateng dari daerah pemilihan (Dapil) 1 (Kota Semarang) itu diduga melakukan chat dengan pejabat publik di Kota Semarang. Tidak tahu kapan pertama kali chat mesum itu pertama kali beredar. Tapi chat tersebut sudah beredar di kalangan wartawan.

Tidak hanya satu atau dua chat yang beredar. Tapi memang sangat banyk sekali. Karena percakapan yang dilakukan juga tidak hanya sehari saja. Tapi sudah dalam jangka waktu panjang.

iklan

 

Dalam chat tersebut, pembicaraan yang dilakukan sangat intens dan fulgar sekali, layaknya suami istri. Antaralain mengungkapkan rasa sayang, sampai membicarakan (maaf) masalah payu dara segala.

Baca juga:  Di Kongres Santri, KMA Dorong Santri Berperan Jaga NKRI

Rania Noor Setiawatie ketika dikonfirmsi menyatakan minta bukti kalau ada tuduhan dirinya melakukan asusila dan menjadi pelakor. “Kalau saya merebut suami orang, ada buktinya tidak. Silahkan dibuktikan,”katanya, Minggu (21/10).

Ketika disampaikan ada bukti chat WhatsApp?, dia hanya diam saja. Ketika ditanya hubungannya dengan salah seorang pejabat publik Kota Semarang, juga menyatakan tidak mau berbicara. “Saya nggak mau bicara itu. itu masalah privat. Saya sudah menerima keputusannya, dan tidak mempermasalahkan lagi”ujarnya.

Meski tidak mau bicara, ia mengakui bahwa pejabat publik Kota Semarang tersebut sedang dalam proses pencopotan dari jabatannya. “ “Saya sudah dapat kabar itu (pergantian antar waktu, red),”tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Caleg DPRD Jateng dari Partai Gerindra, Rania Noor Setiawatie diduga telah berbuat asusila dan menjadi perebut lelaki orang (pelakor).

Pasalnya, dugaan itu setelah caleg dari daerah pemilihan (Dapil) Jateng 1 nomor urut 3 tersebut dilaporkan oleh Perempuan Indonesia Raya Kota Semarang ke DPD Partai Gerindra Jateng. Laporan disampaikan melalui surat tertanggal 19 Oktober 2018.

Baca juga:  KPK Periksa Mensos Idrus Marham Terkait Suap PLTU Riau

Tidak jelas siapa yang membuat surat laporan tersebut. Dalam surat itu tidak ada nama pelapor, tapi hanya mengatasnamakan Perempuan Indonesia Raya. Surat itu juga disampaikan ke sejumlah wartawan. Sehingga menjadi konsumsi publik.

“Dia adalah seorang pelakor yang telah menjalin hubungan selingkuh dengan seorang pejabat publik Kota Semarang yang sudah berkeluarga. Partai Gerindra seharusnya memiliki komitmen terhadap norma dan agama yang ada di masyarakat,”ungkap pengirim surat, yang mengatasnamakan Perempuan Indonesia Raya Kota Semarang.

Atas perbuatan tersebut, Partai Gerindra diminta member sanksi tegas kepada Rania Noor Setiawatie dianggap telah melanggar norma sosial dan agama. Partai Gerindra juga diminta membatalkan pencalegkan Rania Noor Setiawatie. Terakhir Rania Noor Setiawatie dituntut meminta maaf kepada masyarakat.

Sementara itu Ketua DPD Partai Gerindra Abdul Wachid saat dikonfirmasi mengaku belum membaca surat dari Perempuan Indonesia Raya Kota Semarang yang disampaikan ke DPD Partai Gerindra, terkait dengan Rania Noor Setiawatie.
“Saya belum baca surat aduannya itu. Nanti akan saya tanyakan kepada bagian seleksi caleg,”akunya.

Baca juga:  Polisi Pertemukan Suporter PSIS dan Persis

Menurutnya, karena ini sudah ramai, kalau benar bisa mengganggu elektabilitas partai menjelang pemilu. “Kalau ini sudah ramai akan mengganggu elektabilitas partai menjelang pemilu. Kita tidak segan untuk menggantinya kalau memang benar. Hubungan intim di luar nikah itu tidak boleh,”tegas Abdul Wachid.
Abdul Wachid menambahkan, sekarang ini memang daftar calon tetap (DCT) telah ditetapkan oleh KPU dan tidak bisa lagi dilakukan penggantian caleg. Tapi untuk pelantikan, partai masih memiliki kewenangan.

“Ya kalau sekarang silahkan berjalan dulu pencalonannya. Karena memang belum ada kekuatan tetap. Tapi kalau terbukti melakukan asusila dan menjadi pelakor, maka yang bersangkutan tidak akan dilantik kalau sampai terpilih,”tukasnya.(udi)

iklan