Cintai Pekerjaanmu! Mungkin Dia Tidak Bisa Membuatmu Kaya, Namun Setidaknya Dia Bisa Menghidupimu.”

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – “Pendamping PKH adalah perpanjangan tangan pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan di Indonesia. Pendamping menjadi tentara bagi Kemensos dalam rangka memerangi kemiskinan dan senjata mereka adalah ilmu yang akan digunakan untuk membuka pemikiran dan pengetahuan para KPM untuk meningkatkan taraf hidup menjadi lebih baik. Yang pada akhirnya Para KPM akan tergraduasi lulus dari PKH dan lepas dari kemiskinan,” demikian diungkapakan Kepala Dinas Sosial  P2PA Kabupaten Demak  Drs. Eko Pringgolaksito,M.Si kepada wartawan kemarin.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Program Keluarga Harapan pada Bab III tentang Sumber Daya Manusia Pasal 9. Dimana   Sumber daya manusia terdiri atas tenaga ahli, koordinator wilayah, koordinator kabupaten/kota, pendamping social, dan operator. Selanjutnya Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkrut, diseleksi, dan ditetapkan oleh direktur yang menangani pelaksanaan PKH.

Baca juga:  Komisi D Minta Embung Kebasen Bisa Aliri Daerah Seluas 13,50 Ha

Sementara itu Pendamping Sosial PKH Kecamatan Gajah Mustaghfirin,S.Pd.I,M.Pd  pada hari Senin 14 Maret 2022 mengikuti pembinaan dan ramah tamah di Sekretariat PPKH Kecamatan Gajah. Dalam kesempatan itu Korkab PKH DEMAK 3 memberikan wejangan terkait problematika seputar PKH dan solusi yang menyejukkan.

Kundarto,S.Pd menyampaikan Pembinaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Kelompok (P2K2) adalah Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) adalah proses belajar secara terstruktur untuk mempercepat terjadinya perubahan perilaku pada KPM PKH.


Menurutnya materi P2K2 wajib disampaikan oleh Pendamping Sosial PKH kepada seluruh kelompok KPM PKH  dampingannya dan menjadi salah satu bentuk verifikasi komitmen bagi KPM PKH. Pertemuan kelompok merupakan kegiatan rutin yang difasilitasi oleh pendamping sosial untuk pelaksanaan tugas yang bersifat administratif dan edukatif dengan memberikan informasi terkait tata tertib dan aturan PKH, serta akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial sesuai dengan kebutuhan dari KPM PKH.

Baca juga:  Selama Mei 2019, BPS Catat Inflasi Jawa Tengah Capai 0,33 Persen

Secara umum P2K2 bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman mengenai pentingnya pengasuhan dan pendidikan anak, kesehatan, pengelolaan keuangan, perlindungan anak dan kesejahteraan sosial dalam lingkup keluarga, sehingga mendorong terciptanya percepatan perubahan perilaku. Dilanjut dengan acara inti, mendedah problem seputar peristiwa aktual ke-PKH-an yang sangat ditunggu-tunggu semua pendamping Kecamatan Gajah.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi feedback dari pendamping terkait apa yang disampaikan korkab. Tidak hanya itu, segala peristiwa seputar PKH yang mengganjal di benak pendamping satu persatu ditelurkan guna menuju satu muara yakni solusi yang meneduhkan.

“Mereka sangat peduli terhadap permasalahan KPM. Mereka sangat membutuhkan pencerahan karena mereka benar-benar mencintai pekerjaanya,” pungkasnya. (*)

Baca juga:  Dinsos Dampingi Badut Anak Agar Tidak Kembali ke Jalanan