JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – KPU Salatiga melakukan pemungutan suara ulang ( PSU) di TPS 23, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Kamis (22/2/2024), menyusul adanya kesalahan dari KPPS setempat yang memberikan surat suara kepada pemilih tambahan yang bukan haknya pada Pemilu 14 Februari lalu.
Ada yang menarik dan menjadi perhatian masyarakat Salatiga dari coblosan ulang di TPS 23 ini, karena bisa menetukan nasib dua caleg dari PDI Perjuangan Dapil Argomulyo yang perolehan suaranya bersaing ketat dan disinyalir selisihnya sangat tipis. Kedua caleg tersebut adalah Hartoko Budiono dan Yani Raharja yang berebut kursi kedua untuk Dapil Argomulyo dari PDIP.
Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata mengatakan, pemungutan suara ulang ini dilakukan karena ada tujuh orang daftar pemilih tambahan ( DPTB) yang bukan warga Salatiga, namun mendapatkan surat suara untuk DPR RI Dapil 1,DPRD Provinsi Dapil 2 dan DPRD Kota Salatiga Dapil 4 Argomulyo.” Sesuai KTP masing-masing pemilih tambahan, seharusnya hanya mendapatkan surat suara presiden dan DPD, namun yang terjadi mendapatkan semua surat suara,” kata Yesaya saat ditemui di TPS 23 Kumpulrejo, Kamis ( 22/2/2024).
Dijelaskan Yesaya, daftar pemilih tambahan ( DPTB) merupakan data yang masuk ke Salatiga namun bukan ber-KTP Salatiga dan untuk TPS 23 ada 7 orang yang diberikan surat suara bukan haknya.” Berdasarkan regulasi, pasal 372 dan 373 PKP UU Pemilu, jika warga yang tidak ber-KTP setempat namun diberi hak suara yang bukan haknya, maka dilakukan pemilihan ulang,” jelasnya.
Ditambahkannya, berdasarkan temuan adanya kesalahan tersebut, maka KPU Salatiga berkoordinasi dengan Bawaslu dan memutuskan untuk pemungutan suara ulang yang dilakukan pada 22 Februari.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Salatiga Djayusman Yunus menjelaskan, Pemungutan Suara Ulang ( PSU) ini dilakukan di TPS 23, awalnya Bawaslu mendapatkan surat dari Panwascam, ada persoalan yang muncul terkait surat suara yang diberikan kepada daftar pemilih tambahan yang tidak sesuai atau yang bukan haknya dan itu merupakan pelanggaran.”Kemudian Panwascam bersama PKD melakukan pengawasan dan ditindaklanjuti dengan berkirim surat ke PPK dan KPU, kemudian kami merekomendasikan pemunguatan suara ulang di TPS 23 Kumpulrejo ini,” katanya.
Dikatakan Djayusman, daftar pemilih tambahan yang mendapatkan surat suara bukan haknya sebanyak tujuh orang, mestinya daftar pemilih tambahan itu hanya mendapatkan surat suara untuk presiden dan DPD, namun prakteknya ketujuh pemilih tambahan tersebut juga mendapatkan surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.
Sementara itu, dari pentauan Jateng Pos, pemungutan suara ulang di TPS 23 Kumpulrejo dijaga ketat pihak kepolisian dari Polres Salatiga dan TNI. Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit, Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu Salatiga ikut memantau langsung jalannya conlosan ulang. Pihak kecamatan dan kelurahan juga hadir mengukitu jalannya coblosan ulang ini. Di buka sejak pukul 07.00, warga sudah berdatangan mendaftar untuk mencoblos. (deb)