Covid Menggila, Penjualan Rumah Anjlog

- ANJLOG- Penjualan rumah dalam Pameran Properti Expo Semarang menurun sebagai dampak meledaknya kasus covid-19. FOTO : IST/ANING KARINDRA/JATENG POS

SEMARANG – Meledaknya jumlah kasus covid-19 di sejumlah daerah di Jawa Tengah seperti Kudus, Semarang, Demak, Purwodadi dan daerah lainnya berpengaruh terhadap penjualan rumah di Kota Semarang. Penjualan rumah yang mulai membaik di awal tahun, kali ini kembali memburuk.

Setidaknya itu terlihat dari hasil penjualan pada pameran Property Expo Semarang yang digelar di Mal Paragon Semarang yang hanya mampu menjual 22 unit rumah dengan nilai transaksi sekitar Rp28,5 miliar.

“Hasil pameran kali ini kurang membuaskan, jauh dari apa yang kita harapkan,” kata Ketua Panitia Property Expo Semarang, Dibya K. Hidayat, saat penutupan pameran, Selasa (15/6).

Dijelaskan, merebaknya kasus Covid – 19 di Kota Semarang dan sekitarnya membuat masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah sehingga pengunjung pameran pun berkurangan.

iklan
Baca juga:  PGN Dukung Program Transisi Energi Pertamina

“Kita sebenarnya di bulan ini sangat berharap pameran bisa mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya, karena bulan lalu tren Covid-19 mengalami penurunan. Tapi bulan ini tiba-tiba Covid meledak, dan dampaknya sangat kami rasakan,” ujarnya.

Dibya K Hidayat menyebutkan, dengan merebaknya Covid -19 saat ini, tidak lantas membuat para pengembang menghentikan pembangunan. Pembangunan, tetap berjalan sesuai dengan jadwal, karena para pengembang sudah memiliki kontrak baik dengan pekerja maupun suplier juga stakeholder lainnya.

Sementara itu, dengan kondisi Covid-19 yang masih belum terkendali pihaknya berharap pemerintah untuk memperpanjang pemberlakuan insentif pajak, hingga akhir tahun dalam rangka menggairahkan roda perekonomian.

Diketahui, saat ini pemerintah menangung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang biasanya dibebankan kepada konsumen untuk properti berjenis rumah tapak dan rumah susun dengan batasan harga jual maksimal Rp5 miliar. Insentif tersebut berlaku sampai bulan Agustus 2021.

Baca juga:  Property Expo Bukukan Transaksi Rp 23 Miliar

“Adanya insentif pajak sangat berpengaruh terhada penjualan rumah. Kalau sekarang hanya sampai bulan Agustus kita harapkan bisa diperpanjang,” imbuhnya.

Menurut Dibya perpanjangan stimulus PPN perlu dilakukan karena bisnis properti memiliki multiplier efek paling besar untuk menggerakan perekonomian.(aln)

iklan