Curi Dan Jual Data Orang Lain, Tersangka KA Raup Omzet 15 Juta Perbulan

Gelar Kasus : Kombes Pol Dwi Subagyo Direktur Reskrimsus Polda Jateng, tengah menunjukan barang bukti dari kasus tindak pidana pencurian data kependudukan melalui kartu perdana. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pelaku tindak pidana pencurian data kependudukan, dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Tersangka berinisial (KA) laki-laki asal Kabupaten Batang itu, melakukan registrasi kartu telepon dengan memanfaatkan data identitas orang lain yang diunduh secara online.

Kombes Pol Dwi Subagyo, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, mengatakan, berawal dari informasi dari warga di Batang yang data identitasnya dipakai nomor lain, penyelidikan langsung dilakukan.

Kemudian, dilanjutkan Subdit Siber Ditreskirmsus Polda Jateng pada 7 Februari 2023 lalu tersangka diamankan di  Dusun Jetis, Keluraha Dlimas, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.

“Kami dapati tersangka KA diduga sedang melakukan registrasi kartu perdana dan ditemukan di TKP tersebut komputer yang terhubung dengan beberapa modem pool yang berisi kartu-kartu perdana serta beberapa boks kartu perdana”, ujar Dwi di kantornya, Sukun Banyumanik, Rabu (8/3)

Di jelaskan, ternyata KA sudah beraksi sejak tahun 2020 dan sudah sekitar 3.000 kartu perdana terjual. Pembeli tidak perlu resgistrasi aktivasi karena sudah diisi dengan identitas orang yang diperoleh secara online.

“Tidak main – main, omzet tersangka ini mencapi Rp 15 juta per bulan”, tukas Dwi.

Tersangka, merupakan lulusan SMA yang memiliki konter handphone. Ia belajar otodidak lewat internet tentang pengaktivan kartu perdana menggunakan alat modem pool. KA kemudian membeli modem pool hingga 32 unit dan melancarkan aksinya.

“Pelaku mendapatkan kartu perdana yang dibeli secara online melalui media sosial, dilanjutkan dengan percakapan melalui whatsapp, tidak ada keterlibatan dari pihak provider komunikasi seluler dan tersangka ini tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan”, kata Dwi.

Terkait identitas yang diperoleh secara ilegal, Dwi menjelaskan pelaku mendapatkannya dengan browsing lewat google dan sebuah aplikasi. Kemudian aplikasi ternyata menyediakan data kependudukan yang Rata-rata milik pelajar/mahasiswa.

“Kegiatan aktivasi dan registrasi kartu perdana tersebut dengan menggunakan data kependudukan (NIK dan NKK) milik orang lain yang didapatkan dengan mendownload dari internet setelah melakukan pencarian melalui Google”, jelasnya.

Polda Jateng juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan Kementrian Kominfo terkait tersebarnya identitas di internet yang bisa bebas diunduh.

Di tempat yang sama, tersangka KA mengaku belajar lewat internet dan mempraktekannya. Ia menjual nomor acak bukan nomor cantik namun memilih provider yang memang banyak peminatnya.

“Saya pakai alat modem pool dan registrasi. Cari infonya di online dan kartu perdana Telkomsel yang dipakai karena jualnya gampang”, katanya.

Barang bukti yang diamankan antara lain komputer, flashdisk dongle, puluhan modem pool, handphone activator, handphone, dan ribuan kartu perdana yang belum terjual.

Dari tindak pidana yang dilakukan tersangka, KA akan dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda 12 miliar dan/atau Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kpendudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 75 Juta. (ucl)