JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian laptop di tempat Kost Griya Pondokan Jambewangi House , Jl Jambewangi RT 03 RW 06, Salatiga. Pencurian yang menimpa mahasisawa William Jhon itu terjadi Senin ( 22/5).
Menurut keterangan William Jhon warga Ambon yang sedang kuliah di Kota Salatiga mengatakan, pada hari Senin ( 22/5) sekira pukul 20.00, ia turun dari kamar kostnya yang berada di lantai dua untuk menemui temannya yang bernama Widi yang berada di lantai 1 untuk bermain game.
Kemudian sekitar pukul 21.00, korban bermaksud mengambil dompet yang diletakkan di atas meja kamar kostnya. Saat itu korban melihat laptop merk Asus Vivobook 14 Pro yang ditaruh di meja kamar sudah tidak ada.
Korban kemudian memberitahukan ini ke teman-teman kosnya dan ia turun ke bawah bertemu Jordan untuk bersama mencari laptopnya di sekitar kost namun tidak ketemu.
Korban bersama teman kost mencoba mengecek CCTV kost dan ternyata ada 2 pemuda tidak dikenal yang mengambil laptop miliknya. Mengetahui hal tersebut, korban melaporkan kejadian pencurian ke Polres Salatiga.
Menindaklanjuti laporan tersebut Sat Reskrim Polres Salatiga dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H. bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan dari rekaman CCTV baik di tempat kost maupun sekitar lokasi.
Setelah melalului penyelidikan yang intensif, pada Minggu (1/6) anggota Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian yaitu Deo Derich Matulesi (24) warga Ambon Maluku dan Reno Salesi (25) warga Biak Papua yang juga berstatus sebagai mahasiswa.
“ Dari hasil intrograsi petugas terhadap kedua pelaku mengakui perbuatannya, mencuri laptop Merk Vivobook 14 Pro di kost Jalan Jambewangi Sidorejo Salatiga,” jelas AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K yang dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan pengungkapan kasus pencurian laptop milik mahasiswa tersebut. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara. “ Kedua tersangka sudah diamankan petugas dan menjalani pemeriksaan intensif, “ kata Iptu Henri Widyoriani, S.H.(deb)