JATENGPOS.CO.ID. SALATIGA– Jajaran reskrim Polsek Tingkir meringkus tersangka pencurian sebelas sak beras, atas nama Dwi Sulistyono ( 34) warga Karangduwet RT 06 RW 02, Kelurahan Kutowinangun Lor, Salatiga. Ia ditangkap di rumahnya, Kamis (2/2) kemarin.
Keterangan yang dihimpun, bermula dari kasus pencurian yang terjadi di tempat penggilingan padi milik Misbaul Asfa (34) di Dukuh Payaman, Tingkir beberapa waktu lalu.
Dalam pencurian itu, sebelas sak beras yang ada di gudang penggilingan hilang. Dinding gudang yang terbuat dari papan kayu juga jebol akibat dirusak pelaku. Korban kemudian melaporkan kasus pencurian dengan pemberatan ini ke Polsek Tingkir.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah beberapa lama lidik, petugas mendapat informasi ada yang menjual beras dengan harga di bawah pasar. Penjualnya adalah Dwi, residivis kasus pencurian.
Petugas kemudian melacak keberadaan Dwi dan akhirnya meringkus tersangka saat berada di rumahnya. Dwi mengakui semua perbuatannya dan ia mengaku melakukan pencurian seorang diri dengan menggunakan sarana angkot warna biru nopo H 1051 BB.
Dwi mengaku sebelas sak padi hasil curian itu ia jual dan sebagian kecil ia pakai sendiri. “ Uangnya untuk kebutuhan hidup sehari-sehari,” akunya.
Kasubag Humas Polres Salatiga Kompol I Nyoman Suasma mengatakan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (deb/muz)