Dalam Sidang Pledoi, Taufik Kurniawan Minta Dibebaskan Karena Tak Terima Suap Sepeserpun

JATENGPOS.CO.ID, Semarang – Taufik Kurniawan terdakwa kasus suap Dana Alokasi Khusua (DAK) Kebumen dan Purbalingga, meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan jaksa KPK dalam sidang pembelaan pledoi yang disampaikan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Senin (1/7/2019).

Kuasa hukum terdakwa, Deni Bakri menganggap  semua tuntutan jaksa KPK dianggapnya tidak relevan dengan fakta persidangan.

Dalam pledoinya, Taufik mengklaim tidak menikmati 1 persen pun uang yang berasal dari eks Bupati Kebumen, Yahya Fuad, karena uang tersebut untuk partai.

“Selain itu, terkait dengan BAP Purbalingga, terdakwa tidak pernah meminta fee. Bahwa pada fakta persidangan Wahyu Kristanto sendiri yang meminta fee,” katanya.


Selain itu, kuasa hukum terdakwa menyebutkan fakta sidang lain, bahwa saat Taufik bertemu Yahya Fuad pada 28 Juni 2017. Saat itu, APBN Perubahan dan daftar daerah penerima DAK tambahan telah disahkan oleh Badan Anggaran (Banggar).

Baca juga:  Ketua KPU Benarkan Komisioner Wahyu Setiawan Diperiksa KPK

“DAK perubahan sudah diserahkan 22 Juni oleh Banggar melalui Eka Sastra ke Lukijo yang kemudian diserahkan ke Budiarso. Bahwa pertemuan terdakwa dan Yahya Fuad terjadi 28 Juni, setelah laporan anggaran disahkan,” ungkapnya.

Selain itu, kuasa hukum juga menyebut terdakwa tidak pernah mengetahui permintaan fee pada Kabupaten Purbalingga.

Taufik merasa ada penyalahgunaan namanya oleh Wahyu Kristianto untuk meminta fee kepada Bupati Purbalingga, Tasdi.

” Wahyu Kristianto yang mengurus seluruhnya dan tidak diketahui terdakwa. Uang Rp 600 juta dari Wahyu Kristanto diberikan atas dasar pengembalian utang,” bebernya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Jateng Rukma Setyabudi disebut turut andil dalam meloloskan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBD 2016 untuk Kabupaten Kebumen. Saat itu, katanya, Rukma meminta fee 5 persen untuk pengurusan.

Baca juga:  Perempuan Indonesia Harus Bersatu dalam Mewujudkan Cita-Cita Bersama

Pernyataan tersebut muncul dalam sidang pemeriksaan saksi atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa PT Putra Ramadhan (Tradha). Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (26/6/2019).

Saat itu, KPK selaku jaksa penuntut umum menghadirkan 6 orang saksi yang turut terlibat dalam kasus korupsi DAK Kebumen. Salah satunya Khayub yang merupakan pengusaha sekaligus mantan calon bupati yang kalah dalam Pilkada 2015. (fid/ant)