Dana BOS Ponpes Al Zaytun Diduga Masuk Rekening Panji

MENGAKU: Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. FOTO: IST/ANTARA

JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Polisi menduga ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al-Zaytun mengalir ke rekening pribadi Panji Gumilang.

“Jadi masih didalami terkait dana BOS, tetapi dana BOS tersebut ada yang mengalir ke rekening pribadi APG (Panji Gumilang),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2023).

Whisnu mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus TPPU Panji Guilang pekan ini. Terkait dugaan aliran dana mengalir ke keluarga Panji Gumilang juga akan diusut pihaknya.

“Namanya TPPU pasti nanti keterkaitan. Nanti kita hasil penyidikan apakah nanti ke keluarganya, ke anaknya itu nanti hasil proses penyidikan,” katanya.


Baca juga:  Demi Sudirman Said, Ariyanti Dewi Putuskan Keluar Golkar

Whisnu mengatakan Panji tak membantah dugaan TPPU. “Tidak ada (bantahan soal TPPU, red). Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau,” jelasnya.

“Di sana diduga adanya dugaan tindak pidana. Satu yayasan, dua penggelapan, tiga Tipikor, dan ada juga pengaduan terkait dengan zakat. Ada dugaan pola transaksi tindak TPPU baik secara structure atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana,” sambungnya.

Dalam penyelidikan Dittpideksus sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Agama.

Menko Polhukam Mahfud Md sebelunya meminta Bareskirm mempercepat proses pidana lainnya, seperti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga menjerat Panji.

Baca juga:  53 Persen Guru Honorer Tanpa NUPTK, tak Bisa Digaji dengan Dana BOS

“Meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung. Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pekan kemarin.

Mahfud menyebutkan kasus tindak pidana khusus seperti TPPU atau penyalahgunaan dana untuk untuk ditindaklanjuti sambil berjalannya kasus penodaan agama. Dia kemudian menyinggung kasus tindak pidana umum yang menjerat Panji, seperti dugaan pemalsuan sejumlah transaksi.

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023. Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 2 Agustus-21 Agustus 2023. (dtc/kum/muz)

Baca juga:  Hampir Semua DPC PDIP Minta "Komandan Korea" Maju Cagub Jateng