Ahli Waris Korban Kecelakaan Grobogan Terima Santunan Jasa Raharja

Korban Tabrak Kereta

SURVEI - Petugas Jasa Raharja saat mengunjungi keluarga korban tabrak kereta api di Grobogan.

JATENGPOS.CO.ID,  GROBOGAN – Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Kurang dari 24 Jam proaktif dalam melakukan survey ahli waris dan memberikan santunan kepada ahli waris 2 orang korban pejalan kaki yang menjadi korban ditabrak kereta api ketika sedang berjalan pulang usai dari sawah dan sambil berbincang di pinggir rel di Perlintasan sebidang Kereta Api Di Jalur Rel Kereta Api antara Kradenan-Sulursari tepatnya jalur hilir Km 42+5/6 ikut Dusun. Jembar Ds. Tlogotirto Kec. Gabus Kab. Grobogan., Sabtu Pagi (17/7/21).

Korban bernama Rakiman (60th) beralamat di Dusun. Jembar RT.01/01, Desa. Tlogotirto, Kec. Gabus, Kab. Grobogan dan Suparmin (61th) ) beralamat di Dusun. Sendangsari RT.03/11, Ds. Gabus, Kec. Gabus, Kab. Grobogan.

Kecelakaan bermula ketika kedua korban yang sedang sedang berjalan pulang usai dari sawah dan sambil berbincang di pinggir Rel Kereta Api, diduga kedua korban tidak mengetahui dan mendengar ada Sebuah Kereta Api Barang Petikemas yang melintas, sehingga kedua korban tertabrak kereta api barang dengan No. CC. 2524 yang sedang melintas, yang mengakibatkan Kedua Korban Meninggal dunia di TKP dengan luka parah di bagian Kepala dan Patah Tulang.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga korban diterima di tempat terbaik disisi-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran, dan kekuatan.

“Jasa Raharja langsung bergerak cepat dalam memproses dan memberikan santunan kepada masing-masing Ahli Waris Sah Korban yaitu istri Korban yang bernama Karni (Ahli Waris Rakiman), dan Istri Korban yang bernama Nyamen (Ahli waris dari Suparmin). Petugas Jasa Raharja KPJR Demak Praitno Margomgom proaktif melakukan Survey Ahli waris dan menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban,” kata Jahja.

Jahja memastikan seluruh korban dijamin Jasa Raharja sesuai UU No 34 dan PMK No 16 Tahun 2017 dengan nilai santunan untuk meninggal dunia Rp.50 juta sedangkan untuk luka-luka biaya perawatan maksimal Rp.20 juta.

Dalam kesempatan tersebut Jahja juga menghimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas khususnya saat sedang melintasi palang kereta api.(akh/Biz)