Dapil dan Jatah Kursi Ditata Ulang

Komisioner KPU Pati bersama sejumlah anggota Parpol mulai menata dapil dan alokasi kusi pada Pemilu 2019 mendatang. FOTO: MELANDY KURNIA PUTRA/JATENGPOS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, PATI – Agar tidak terjadi kesimpangsiuran saat pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2019 berlangsung, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati kini mulai menata ulang daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi di DPRD. Penataan tersebut melibatkan sejumlah pengurus partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 mendatang.

Ketua KPU Pati Much Nasich mengatakan, penataan dapil sangatlah penting untuk pemantapan pelaksanaan Pemilu 2019. Selain itu, KPU juga meminta masukan kepada anggota parpol, terkait dapil mana saja nantinya yang akan menjadi basis pemilih masing-masing parpol.

“Maka dari itu,  usulan dari parpol ini sangat kami nantikan. Jangan sampai usulan-usulan itu nantinya justru melanggar aturan yang ada,” kata Nasich.

Menurut Nasich, dalam penataan dapil ini setidaknya ada tujuh prinsip yang harus dilakukan, yakni kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional.

“Perlu juga diperhatikan tentang integritas wilayah dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung,” imbuhnya.

Sementara untuk alokasi kursi dan dapil DPRD Kabupaten Pati, ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 50 kursi. Penetapan itu dilakukan berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten Pati, yang lebih dari 1 juta dan kurang dari 3 juta jiwa.

“Sistemnya sampai dengan 100 ribu penduduk, maka alokasi kursi hanya 20 saja. Apabila jumlahnya 500 ribu hingga 1 juta penduduk, alokasinya 45 kursi,” paparnya.

Sedangkan di Kabupaten Pati jumlah penduduknya lebih dari 1 juta dan kurang dari 3 juta, maka alokasinya adalah 50 kursi. Untuk yang lebih dari 3 juta penduduk maka alokasinya 5 kursi.

Sementara itu,  Dapil di Kabupaten Kudus pada Pemilu 2019 mendatang, dimungkinkan tidak akan mengalami perubahan. Sebab total jumlah penduduk di kabupaten setempat masih di bawah satu juta jiwa, yakni 832.681 jiwa.

Komisioner KPU Kudus Dhany Kurniawan mengaku ingin meminta masukan dari berbagai pihak terkait penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kudus pada pemilu 2019 mendatang.

“Kami ingin mendapat masukan dari pimpinan Parpol, Ormas dan akademi terkait penataan dapil dan alokasi kursi DPRD,” kata Dhany usai sosialisasi penataan Dapil dan Alokasi Kursi di Hotel Proliman Kudus belum lama ini.

Ketika dapil diubah, kata Dhany, maka banyak peserta pemilu yang keberatan. Sebab pihak parpol sebelumnya sudah membentuk jaringan di sejumlah dapil untuk menghadapi Pemilu 2019.

“Selain itu,  pendapat tersebut juga akan menentukan perlu atau tidak dilakukan penambahan dan pengurangan dapil,” katanya.

Sedangkan jumlah kursi di DPRD Kudus dipastikan tidak akan berubah pada Pemilu 2019. Dengan pertimbangan jumlah penduduk yang kurang dari satu juta jiwa. Sehingga dimungkinkan penambahan dapil tidak menjadi skala prioritas, mengingat perkembangan penduduk tidak terlalu signifikan.

Namun demikian, pihak KP:U setempat tetap meminta masukan dan hasilnya akan dilaporkan ke KPU RI. Cara menghitung jumlah kursi per dapil, yaitu jumlah penduduk 832.681 dibagi 45 jumlah kursi.

“Setelah dilakukan pembulatan hasilnya sebanyak 18.504. Artinya setiap kursi dibutuhkan 18.504 suara untuk penentuan jumlah kursi per dapil di Kudus,” paparnya.

Sedangkan hasil dari perhitungan tersebut, untuk dapil Kecamatan Jati dan Kota sebanyak 11 kursi, Undaan-Bae-Mejobo sebanyak 12 kursi, dapil Gebog-Kaliwungu ada 11 kursi dan Jekulo-Dawe ada 11 kursi.

“Kami butuh satu kali lagi pertemuan guna memutuskan perlu atau tidak penambahan atau pengurangan dapil sebelum dilaporkan ke KPU RI,” pintanya. (mel/han/rif)