Dara SMP Dipaksa Minum Miras Ciu, Lalu Digilir 5 Pemuda

PREDATOR: Lima predator pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ditangkap Satreskrim Polres Semarang. MUIZ/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Satreskrim Polres Semarang menangkap lima orang pria atas dugaan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umum. Sebelum beraksi, para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras jenis ciu.

iklan

Kelima pelaku dihadirkan saat pers rilis di Lobi Polres Semarang. Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto W memimpin ungkap kasus ini didampingi Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana, Kasi Humas AKP Pri Handayani, serta saksi ahli Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang Isticomah, Kabid Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Semarang Retna Prasetyawati, serta Psikolog Margaretta Lina Wahyu Wulansari.

Kapolres menyampaikan kejadian pada Kamis 29 Agustus 2024. Korban berinisial SGC (13) masih duduk di bangku SMP, korban kenal dengan salah satu pelaku saat menonton pertunjukan salah satu seni budaya.

“Pelaku berjumlah 5 orang, HW (21), EP (30), IDA (24), SH (31) semua warga Kecamatan Pringapus. Sedangkan MW (33) merupakan warga Kabupaten Magelang namun berdomisili di Kecamatan Pringapus. Semua pelaku ini bekerja serabutan,” jelas AKBP Ike.

Dijelaskan kronologinya, pada sekitar pukul 15.00 Wib salah satu pelaku HW menjemput korban bertemu dan mengajak ke tempat kerja EP. Setelah mengobrol beberapa saat datang SH, dan kemudian ketiga pelaku mengajak korban jalan-jalan di daerah proyek Bendungan Jragung.

Namun, salah satu pelaku sempat menghubungi IDA dan MW mengajak bertemu di lokasi Bendungan Jragung dengan membawa minuman keras jenis Ciu.

Sesampai di lokasi yang merupakan semak-semak, kelima pelaku melakukan pesta miras. Korban sempat diajak minum dengan di bawah ancaman para pelaku. Saat kondisi mabuk SH sempat melakukan persetubuhan. Tidak sampai di situ, sekitar pukul 23.00 Wib para pelaku mengajak korban berpindah di sebuah bangunan kosong di daerah Wonorejo Kecamatan Pringapus.

“Di rumah kosong tersebut, para pelaku melakukan persetubuhan secara bergiliran kepada anak korban. Hingga pada 30 Agustus 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 Wib, AK dan MW mengajak korban ke rumah rekannya DS,” tambahnya.

Masih menurut AKBP Ike, saat nongkrong di rumah rekannya DS yang juga dijadikan saksi oleh pihak penyidik Unit PPA Polres Semarang. AK dan MW kembali menyetubuhi korban, di saat pemilik rumah DS tertidur. Sekitar pukul 04.00 Wib pagi, kedua pelaku mengantar korban di depan salah satu swalayan di dekat rumah bibinya di Harjosari Kecamatan Bawen.

“Korban selama ini tinggal bersama bibinya, jadi setelah kejadian korban diantar AK dan MW di daerah Harjosari,” tandasnya.

Atas kejahatan bejat ini, para pelaku dikenakan UU perlindungan anak pasal 81 dan 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang no.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76 D dan 76 E UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumnya berat karena kasus anak di bawah umur, maksimal pidana 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, Istichomah, menyebut pihaknya akan berfokus kepada korban dan keluarganya.

“kami dari Dinas Sosial akan fokus mendampingi korban dan keluarganya. Korban sampai sekarang masih trauma. Kami dampingi psikologisnya bagaimana anak dengan lingkungannya. Kondisi saat ini anak tersebut secara fisik baik-baik saja. Tetapi secara psikologis, anak itu belum stabil,” ungkap Istichomah. (muz)

iklan