JATENGPOS.CO.ID, SURABAYA – Artis dangdut Nella Kharisma memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Selasa guna diperiksa sebagai saksi terkait kasus “endorse” produk kosmetik ilegal bermerek “DSC (Derma Skin Care) Beauty”.
Nella Kharisma tidak memberi komentar saat datang ke Mapolda Jatim di Surabaya pukul 11.00 WIB dengan didampingi manajemennya.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan Nella Kharisma sejatinya diperiksa pada minggu lalu.
“Namun, karena ada kontrak-kontrak yang harus diselasaikan, pihak manajemen meminta hari ini,” kata Rofiq.
Dijelaskannya pemanggilan kali ini merupakan yang pertama. Dari empat artis yang dipanggil, dua konfirmasi hadir, yakni Nella Kharisma pada hari ini dan Via Vallen pada tanggal 20 Desember.
“Yang dua artis lainnya, surat panggilannya masih meluncur. Jatuh tempo surat pemanggilan belum,” ucap dia.
Rofiq menegaskan, proses penyidikan terhadap artis-artis itu penting untuk mengungkap peredaran kosmetik ilegal. Pasalnya proses produksi dan kontrak dari pihak manajemen apakah sudah dilakukan secara legal formal atau tidak.
“Tapi kalau dari keterangan dan hasil pembukuan belum ada sampai mengarah ke situ. Tapi tidak logis juga kalau, misalnya, dia jual serum pemutih kemudian ada alat suntik alat infus terus orang beli terus disuntikin sendiri juga tidak mungkin. Ini masih pengembangan,” tutur Rofiq.
Mengenai kandungan merkuri yang ada di produk kosmetik DSC, Rofiq memaparkan ada bahan yang sebenarnya boleh digunakan tapi harus dengan resep dokter, dan ada bahan yang posisinya dilarang untuk digunakan karena paparan merkuri.
Dua hal itulah yang menjadi salah satu bagian penting yang fokus dikembangkan. Hasil keterangan dari ahli Dinas Kesehatan dan BBPOM itu termasuk penyebab utama kanker kulit.
“Sebagian sudah ditarik salah satu produk ini. Ada 60 produk lain juga yang ditarik, kalau nyebarnya tidak hanya di kota besar saja, tapi sudah luar Jawa seperti Kalimantan, Sulawesi dan Bali,” ungkapnya.(drh/ant)