JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Menanggapi dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Semarang yang berulang kali tereskpos di media massa dan media sosial, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening meminta agar Bawaslu menyikapi kasus tersebut dengan memberikan tindakan tegas sesuai undang-undang Pilkada.
Pihaknya mengetahui Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) sudah berkirim surat ke Bawaslu Kabupaten Semarang untuk menindaklanjuti temuan-temuan tentang netralitas kades.
“Kemarin saya dapat informasi Bawaslu Provinsi sudah mengirim surat ke Bawaslu Kabupaten Semarang untuk menindaklanjuti temuan-temuan tentang netralitas kepala desa. Ini harus disikapi secara serius agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Bondan ditemui wartawan di DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (23/10/2024).
Bondan juga mengharapkan Plt Bupati Semarang H Basari mengkaji rekomendasi dari Bawaslu dan temuan yang sudah masuk ke Pemkab Semarang agar melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan.
“Kondusifitas masyarakat dalam Pilkada harus selalu kita jaga bersama. Tentu harus ada tindaklanjut terkait rekomendasi dan temuan-temuan tersebut. Ini salah satu cara membuat efek jera bagi Kades yang memang terbukti melanggar netralitas,” tegas Bondan.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh kades bahwa dalam Pilkada ini harus bersikap netral karena mereka sebagai aparatur negara. Kades maupun perangkat desa tidak diperbolehkan berpolitik praktis dan berkampanye secara aktif.
Diberitakan sebelumnya, aksi kades di Kabupaten Semarang diduga terlibat memberikan dukungan saat kampanye Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Jateng kembali menjadi sorotan masyarakat. Sebelumnya, seorang kades masuk laporan Bawaslu atas dugaan ikut kampanye Cagub.
Kali ini, Kades Sendang, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Samsudin, terlihat hadir dalam kampanye dukungan untuk Cagub-Cawagub Jateng Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pringapus, Kabupaten Semarang pada Minggu (20/10/2024).
Kejadian itu terekspos disertai foto diduga Samsudin saat berada di lokasi kampanye. Namun, setelah menjadi sorotan keberadaan Kades berkumis itu tidak diketahui. Petugas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) berusaha mengklarifikasi namun sudah tidak menemukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto ketika dikonfirmasi mengungkapkan telah menerima laporan kehadiran Samsudin dari Panwascam Pringapus yang bertugas melakukan pengawasan.
“Saat itu, anggota Panwascam melihat kedatangan kepala desa tersebut. Namun, ketika anggota kami mendatangi untuk melakukan klarifikasi, ia sudah pergi dari lokasi,” jelas Agus kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Agus mengingatkan jika Kades dan perangkat desa berperan aktif, hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran.
“Apalagi jika mereka sampai menyelenggarakan acara, deklarasi, dan sebagainya untuk menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon, maka itu bisa diproses sebagai pelanggaran pemilu,” tambahnya.
Kades Samsudin dikonfirmasi Jateng Pos mengatakan, ia memang berada di lokasi RTH Pringapus namun tidak melakukan apa-apa. Menurutnya, kedatangannya secara kebetulan saat berkunjung ke rumah temannya di Pringapus.
“Saya dolan (bermain, red) saja, tidak ada kegiatan apa-apa. Kebetulan mau ke rumah teman. Saya tidak melakukan apa-apa di lokasi (kampanye, red),” ujarnya, Selasa (22/10/2024) sore.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Salatiga melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan pelanggaran penggunaan kendaraan dinas dalam kampanye Pilgub Jateng 2024.
Ketua Bawaslu Kota Salatiga Dayusman Yunus mengatakan, terduga pelaku adalah Kades Bantal Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang, Suparman. Pelaku sudah dua kali dipanggil tapi mangkir. “Pelaku tidak hadir saat dipanggil oleh Bawaslu, dua kali dipanggil pada 8 dan 9 Oktober lalu,” ujarnya, pekan kemarin.
“Meski pelaku tidak hadir, kami tetap melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Di antaranya pelapor, peserta yang dibonceng yang ikut bersama pelaku ke JLS (Jalan Lingkar Salatiga) lokasi kampanye, saksi ahli, dan dari Dispermades serta Bagian Aset Pemkab Semarang,” kata Dayusman kepada wartawan.
Dayusman mengatakan, terkait pemeriksaan Sutarman berdasarkan rapat Gakkumdu tidak ada pelanggaran pidana.
“Tetapi yang bersangkutan tetap kami tindaklanjuti dengan UU Desa dan Bawaslu telah bersurat ke Bupati Semarang terkait pelanggaran yang dilakukan, yaitu menggunakan fasilitas dinas untuk ikut kampanye,” paparnya.
Bawaslu Jateng juga sedang menelusuri kades dari tiga daerah yang terlibat dalam konsolidasi kades se-Kabupaten Kendal. Acara tersebut berlangsung di Graha Padma, Kota Semarang pada Kamis (17/10/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada temuan pelanggaran netralitas dalam kegiatan konsolidasi tersebut.
Meskipun demikian, Husain menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri keterlibatan kades dari tiga daerah yang menghadiri acara tersebut.
“Di waktu di tempat kejadian tidak ada sedikit pun arahan yang mendukung pada salah satu paslon. Tetapi ini kita kan masih melakukan penelusuran juga dari 3 kabupaten,” ungkap Husain kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Penelusuran netralitas kades di 3 daerah Husain juga mengungkapkan bahwa ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Jateng adalah seorang kades dari Grobogan. Sementara itu, lokasi kejadian di Kota Semarang dihadiri oleh sekitar 200 peserta yang merupakan kades dari Kendal.
“Makanya 3 kabupaten kota ini sekarang sedang kita lakukan penelusuran. Apabila ada bukti-bukti yang mendukung kepada salah satu pasangan calon, akan kita proses,” tegasnya. (dbs/muz)