Desa di Temanggung Ini Belum Ada Pendaftar Bakal Calon dalam Pilkades

JATENGPOS.CO.ID, Temanggung – Satu dari 216 desa di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (pilkades) Serentak pada 9 Januari 2020, hingga sekarang tidak ada bakal calon kades yang mendaftar.

“Meskipun telah dilakukan perpanjangan pendaftaran, pilkades di Desa Wates Kecamatan Wonoboyo belum ada bakal calon kades yang mendaftar,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung Agus Sarwono di Temanggung, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu hingga 6 Desember 2019, jika hingga tanggal tersebut juga tidak ada satu pun yang mendaftarkan diri maka terpaksa jabatan kades di desa tersebut akan diisi oleh pejabat sementara dari kalangan pegawai negeri sipil.

Baca juga:  Kurangi Kepadatan, Jalan Baru MAJT - Jolotundo Dibuka

“Masih kami tunggu hingga 6 Desember mendatang, harapan kami ada yang mendaftarkan diri minimal dua orang sehingga pilkades di Desa Wates bisa dilaksanakan seperti di desa lainnya yang akan menyelenggarakan Pilkades 9 Januari 2020,” katanya.

iklan

Ia menuturkan sebelumnya ada 9 desa yang warganya tidak mau mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa atau hanya ada satu pendaftar. Padahal syarat bisa dilaksanakannya pilkades minimal ada dua warga yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa.

“Sekarang hanya tinggal satu desa itu saja, yang lainnya seperti Desa Kupen yang sebelumnya hanya satu bakal calon kepala desa yang mendaftar dan sekarang sudah ada dua bakal calon, Desa Jraggan juga demikian, yang penting minimal ada dua bakal calon kepala desa yang mendaftarkan diri,” katanya.

Baca juga:  Pengunjung Antusias Datangi Stand PDAM Kasmex

Ia mengatakan alasan warga di Desa Wates Kecamatan Wonoboyo tidak mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa karena warga menganggap penghasilan sebagai kepala desa di desa tersebut tidak sesuai dengan tanggung jawab yang diemban.

Ia mengakui tanah bengkok untuk kepala desa di desa tersebut tidak seluas di desa-desa lainnya dan penghasilan tetap (siltap) kepala desa tidak bisa memenuhi kebutuhan operasional sebagai kepala desa.

“Memang siltap untuk kades saat ini hanya sekitar Rp1,6 juta, namun siltap 2020 untuk kades mencapai Rp2,4 juta hingga Rp2,6 juta, jika ditambah dengan penghasilan dari tanah bengkok saya rasa sudah sangat cukup untuk memenuhi operasional kades,” katanya. (fid/ant)

Baca juga:  Kegiatan Program KBBT Tahap II Betonisasi Jalan Pedesaan Boyolali
iklan