JATENGPOS.CO.ID, BATANG – Mulai 3 Juli 2021, Takmir Masjid Agung Darul Mutaqqin atau Masjid Agung Batang tidak menggelar salat wajib berjamaah maupun Salat Jumat bagi masyarakat umum. Ini seiring dengan pemberlakuan PPKM Darurat di Batang mulau 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Sehingga Takmir Masjid Agung Batang menyesuaikan kegiatan atau operasional Masjid.
“Kami mohon maaf pada umat Islam, karena sesuai ketentuan PPKM Darurat untuk sementara Masjid Agung Darul Muttaqin Batang sementara tidak menggelar salat wajib berjamaah,” kata Ketua Takmir Masjid Agung Darul Muttaqin, KH M Saefuddin Zuhri didampingi Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Batang, Drs HM Farid Asror, Kemarin.
KH M Saefudin Zuhri juga mengharap pengertian umat Islam di Batang, karena ini demi kebaikan bersama. Yaitu memutus mata rantai penularan Covid. Tentu saja, langkah Takmir Masjid Agung ini diapresiasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, Hj Junaenah. “Langkah Takmir Masjid Darul Mutaqqin ini patut diapresiasi. Sebagai upaya memutus penularan Covid. Tentunya langkah takmir Masjid Agung semata mata demi keselamatan ummat islam di Batang dalam menghadapi pandemi,” kata Hj Junaenah.
Saat ini, salat wajib lima waktu di Masjid Agung Darul Muttaqin hanya diikuti oleh takmir dan marbot saja dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Takmir sementara menutup pintu gerbang masjid. Untuk sementara, masyarakat diminta salat di rumah masing-masing.
Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Batang, Drs HM Farid Asror, mengharapkan seluruh takmir masjid di jalur Pantura dan jalur perlintasan untuk bijak menyikapi penerapan PPKM Darurat. “Kita sadari, cara mengeliminir penularan Covid-19 dan variannya dengan protokol kesehatan, termasuk membatasi kerumunan. Masjid di Pantura dan perlintasan rentan terjadi kerumunan. Sesuai imbauan Ketua Umum DMI, Bapak Jusuf Kalla, kita gunakan kaidah menjauhi madhorot didahulukan dari mengambil manfaat,” tukas Farid Asror. (didik)