JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Wakil Pimpinan DPRD Karanganyar, Anung Marwoko mengaku mendapatkan keluhan dari sejumlah Perangkat Desa terkait pengalihan pencairan penghasilan tetap (Siltap) tiap bulan dari Bank Konvensional kepada Bank Daerah Karanganyar (BDK).
Menurut Anung Marwoko, langkah pengalihan ke Bank Daerah (BDK) Karanganyar itu sangat menyulitkan bagi perangkat desa untuk mengambil hak jatah penghasilan Siltap miliknya.
“Satu pertanyaan saya, untuk Bank Daerah Karanganyar. Aturan apa yang bisa memaksa Siltap Perangkat Desa
dialihkan dari bank konvensional ke Bank Daerah Karanganyar,”papar Anung Marwoko, kemarin.
Sedangkan sebagai perangkat desa, mereka tidak diperbolehkan meninggalkan tugasnya di Jam Kerja. mulai pukul 7.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
“Esensinya apa, kok sampai seperti itu. Mbok uwis ada bendahara desa, langsung saja ditransper ke bendahara desa biar sewayah-wayah bisa disampaikan,”terang Anung.
Anung berpendapat bila Siltap perangkat desa dialihkan ke Bendahara Desa. Maka, selain Perangkat Desa tidak jauh-jauh untuk mengambi Siltap. Mereka hanya perlu menemui Bendahara Desa tanpa harus menuju Bank Daerah Karanganyar yang letaknya cukup jauh.
“Hal ini berpotensi mengganggu pelayanan masyarakat karena banyak perangkat desa yang beralasan harus ke Karanganyar untuk mengambil Siltap,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Bank Daerah Karanganyar (BDK), Haryono membantah jika ada perangkat desa yang mengeluh soal pengambilan Siltap. Karena pihak BDK sejak tahun 2020 saat mendapatkan kewenangan mengirusi pencairan Siltap itu, sudah melakukan mekanisme pencairan Siltap melalui Bendahara Desa. Dan selama ini, tegas dia, tidak ada keluhan karena BDK ini Bank terbaik di Karanganyar. Dan cabangnya di setiap kecamatan ada. Jadi tak harus ke Kabupaten untuk mengambil Siltap.
“Tidak benar itu kalau ada keluhan perangkat desa. Bisa dicari desa mana? Dan lagi mekanisme pencairan Siltap itu memang sudah melalui Bendahara Desa.Jadi tidak ada itu keluhan,” tandas Haryono. (yas).