
UNGARAN. JATENGPOS.CO.ID- Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Semarang ternyata belum semuanya dilengkapi KWH meter. Pembayaran penggunaan listrik LPJU yang tidak menggunakan KWH meter setiap bulannya dihitung berdasarkan abonemen.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi mempertanyakan efektifitas anggaran yang dikeluarkan Pemkab Semarang untuk membayaran listrik LPJU yang tidak menggunakan KWH meter. Pembayaran berdasarkan abonemen per titik LPJU dinilai kurang transparan berbeda jika dihitung berdasarkan KWH sudah pasti hitungannya.
“Sistem pembayaran menggunakan abonemen kami nilai kurang transparan. Setiap bulannya Pemkab harus bayar per titik LPJU bukan per meter penggunaan. Meskipun LPJU sebulan mati tetap dihitung senilai abonemen selama sebulan. Pembayaran menggunakan abonemen dipukul rata,” ujarnya kepada Jateng Pos seusai rapat koordinasi dengan PLN UP3 Salatiga dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang, Kamis (8/6/2023).
Atas dasar penghitungan tersebut, lanjut Wisnu, Komis C meminta agar Dishub melakukan pengadaan meteran setiap titik LPJU yang belum terpasang KWH meter. Pihaknya meminta Dishub memperbarui Memorandum of Understanding (MoU) dengan PLN untuk mengubah sistem pembayaran LPJU.
“Mou Pemkab Semarang dengan PLN ternyata dibuat tahun 2013 berlaku sampai tahun 2024 mendatang. Sudah cukup lama, tentu sudah tidak sesuai perkembangan saat ini. Kita rekomendasi membuat MoU baru, dan pembayaran berdasarkan abonemen diganti dengan KWH meter,” jelasnya.
Disebutkan, setiap bulan Pemkab menerima pendapatan dari pajak listrik untuk LPJU sekitar Rp 5 miliar atau 9 persen dan 3 persen dari pelanggan industri. Dari pendapatn tersebut sebesar Rp 3,5 miliar dibayarkan untuk LPJU ke PLN. Sisanya sekitar Rp 1,5 miliar digunakan untuk biaya pemeliharaan dan pemasangan LPJU.
“Sisa pendapatan Pemkab dari pajak LPJU sebesar 1,5 miliar untuk perawatan dan pemasangan LPJU saja tidak cukup. Perlu efesiensi setidaknya bisa mengkaver kebutuhan LPJU,” tandasnya.
Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Tri Martono mengatakan, jumlah seluruh LPJU di Kabupaten Semarang yang tercatat di PLN sebanyak 8.465 titik. Sebagian memang belum dilengkapi KWH meter dan pembayaran menggunakan abonemen sesuai MoU dengan PLN.
“Kami sangat setuju dari rekomendasi dewan segera kita akan membuat MoU baru. Meski demikian nantinya akan kita hitung kembali setelah pakai KWH meter, kita harapkan pembayaran tidak sama dengan abonemen. Efektifitaskan akan kita lihat dan evaluasi,” jelasnya. (muz)