Dewan Tinggal Sahkan RTRW

JATENGPOS.CO.ID, BATANG – Ini kabar baik. Setelah dua tahun lebih, akhirnya Rancangan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang 2011-2031 masuk tahapan akhir. Yakni, tinggal pengesahan dari DPRD Batang.

“Kami mendukung revisi Perda RTRW, agar pembangunan Batang lebih cepat dan terarah,” kata.

Ketua Komisi D DPRD Batang H Tofani Dwi Arieyanto SH via Whats Up, kemarin. H Tofani Dwi Arieyanto merasa senang, proses revisi RTRW hampir rampung. Setelah dibahas dalam Rapat Koordinasi lintas sektoral (Rakor Linsek) Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (10/4).

“Linsek ini lolos, kita akan segera mengesahkanya. Lebih cepat lebih baik karena sudah banyak investor yang menunggu. Setelah Pemilu, Perda RTRW kita sahkan,” jelas H Tofani.

iklan
Baca juga:  Tegas! Polda Jateng Siap Evaluasi dan Copot Pejabat Polisi Terkait Perjudian 

Pembahasan Revisi Perda di hadiri Dirjen Direktur Jendral Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN Abdul Kamarzuki dan lembaga Kementrian, Bupati Batang H Wihaji, Wabup Suyono dan Ketua DPRD Batang, Teguh Raharjo, Ketua Komisi D H Tofani Dwi Iranto, Sekda H Nasikhin dan Kepala OPD. Sedangkan Direktur Jendral Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, RTRW harus menjadi komitmen bersama kepala daerah. RTRW Kabupaten/Kota digunakan sebagai acuan perizinan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya.

“Untuk Batang sudah berulangkali kali di bahas dengan Gubernur,” kata Abdul Kamarzuki.

Bupati Batang H Wihaji mengatakan, hampir dua tahun bersama DPRD dan jajaran OPD Kabupaten Batang berusaha merevisi Perda RTRW.

“Perda RTRW menjadi harapan bagi Kabupaten Batang mewujudkan investasi Industri dan industri pariwisata,” jelas Wihaji.

Baca juga:  Rakorda Esport Indonesia (ESI) 2022 : Esport Jateng Diharap Bisa Ikut PON XXI Aceh Sumut 2024

Dia bersyukur, Linsek yang di hadiri oleh Kementerian Perhubungan, PUPR, Pertanian, Kementrian Hukum dan HAM selesai tanpa kendala. Bukan hanya mensingkronkan, tapi Linsek ini juga melihat secara komprehensif. Dari berbagai bidang terkait tata ruang dengan sejumlah kementrian agar tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya.

“Alhamdulillah secara teknis hampir selesai tanpa kendala. Tentu, kita akan masuk ke tahapan berikutnya yang Insyallah lancar. Pengesahan lebih cepat lebih baik. Para investor sudah menunggu. Adapun zona industrinya di Kecamatan Kandeman, Tulis, Subah, Banyuputih, Gringsing dengan luas 3.500 hektar,” imbuh Wihaji. (didik)

iklan