Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT

- DEWAS MENYAPA- Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membuka ruang dialog secara onlinr melalui “Dewas Menyapa Indonesia” dengan tema Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera. FOTO : IST/ANING KARINDRA/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Di dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Munculnya aturan tersebut mendapatkan respon yang cukup beragam dari masyarakat. Hal ini membuat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membuka ruang dialog melalui “Dewas Menyapa Indonesia” dengan tema Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera.

Kegiatan yang digelar secara daring tersebut secara resmi dibuka oleh Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri. Dalam paparannya, Indah menyampaikan bahwa dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Oleh karena itu Negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.

Baca juga:  BPJAMSOSTEK Sambangi Penyandang Disabilitas

Dirinya juga menjelaskan bahwa terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK. Sehingga Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.


“Jaminan Hari Tua itu untuk hati tua bukan jaminan hari muda,” tegas Indah

Sementara itu, di kesempatan yang sama Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, turut menyampaikan pandangan bahwa dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya. Namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.

Baca juga:  BPJAMSOSTEK Lindungi 36.000 Buruh Tani di Sulut

“Saya tetap menggarisbawahi timingnya saja tidak tepat. Kalo kita ngotot soal kembali ke Undang Undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi,” ungkap Elly.

Menutup webinar tersebut, anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, M Aditya Warman yang juga menjadi Host dalam kegiatan tersebut menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BPJAMSOSTEK sangat ditentukan oleh kolaborasi program.

Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh.

Baca juga:  Kemendikbud Terbitkan Juknis Bantuan Kuota Data Internet

Di kesempatan terpisah, Elies Diah Ayu Arwanti, Kepala Bidang Kepesertaan selaku Pps. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK cabang Klaten menyampaikan, BPJAMSOSTEK akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada peserta yang melakukan klaim JHT sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Elies juga menambahkan, dengan dikembalikannya manfaat JHT seperti amanat undang-undang diharapkan kehidupan masyarakat pekerja di Indonesia dapat terjamin saat mencapai usia tua.

BPJAMSOSTEK sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.(aln)