JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengusut informasi soal dugaan adanya tahanan yang bertemu Pimpinan KPK. Dewas KPK sedang mendalami kabar itu.
“Ya (kabar pertemuan Pimpinan KPK dengan tahanan, red), info masih didalami,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/9/2023).
Berdasarkan informasi pertemuan antara pimpinan KPK dan tahanan itu diduga terjadi pada 28 Juli 2023. Pertemuan itu diduga terjadi di lantai 15 gedung Merah Putih KPK yang merupakan ruangan pimpinan KPK.
Tahanan itu diduga merupakan Dadan Tri Yudianto. Dadan Tri merupakan mantan komisaris anak usaha BUMN yang saat ini menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri hanya membenarkan bahwa ruangan Pimpinan KPK berada di lantai 15 gedung Merah-Putih KPK.
“Lantai 15 itu ya, betul (ada ruang pimpinan KPK, red),” ujar Ali.
“Jadi kami ingin menyampaikan begini ya yang sepemahaman kami itu pemeriksaan terhadap tahanan itu kan bisa dilakukan di dalam proses penyidikan. Kepentingannya misalnya, dia bisa menjadi saksi kemudian juga dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan tempat pemeriksaan para tahanan itu di lantai 2,” jelasnya.
Ali hanya menyebut lantai 15 itu memang merupakan lokasi ruangan pimpinan KPK. Tapi, dia tak menjawab apakah benar ada tahanan yang naik ke lantai 15 untuk bertemu pimpinan KPK. “Saya hanya ingin sampaikan, setiap pemeriksaan tersangka itu yang kami tahu itu di lantai 2,” tandas Ali.
Dalam kasus lain, Ali menyampaikan KPK masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Sejauh ini, ada 187 orang yang telah dimintai keterangan.
“KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap atau gratifikasi di rutan. Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK setidaknya telah memeriksa 187 saksi,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (12/9).
Ali menjelaskan para saksi itu terdiri dari pihak internal dan eksternal di rutan KPK. Tahanan KPK juga ikut dimintai keterangan. “(Saksi diperiksa, red) dari unsur internal, eksternal, serta tahanan,” ujar Ali, dilansir dari detikcom.
Selain melanjutkan proses penyelidikan pungli di rutan, KPK juga menjatuhkan sanksi kepada pegawai rutan KPK berinisial M yang melecehkan istri tahanan KPK. M telah dipecat sejak 7 September 2023. (dtc/muz)