Diah Gugat Yuliyanto dan Woro Rp 25,9 Miliar

GUGAT ; Diah Sunarsasi didampingi M. Sofyan menunjukkan surat gugatan yang ditujukkan kepada Yuliyanto dan Riawan Woro. ( foto : dekan bawono/ jateng pos).

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Diah Sunarsasi menegaskan pelengseran dirinya dari Ketua DPC Gerindra dan Wakil Ketua DPRD Salatiga merupakan perbuatan yang melawan hukum. Sehingga produk yang dihasilkan pun cacat hukum. Untuk itu ia melakukan upaya-upaya hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

Dengan didampingi kuasa hukumnya M Sofyan SH, Diah resmi melayangkan gugagatan kepada Ketua DPC Gerindra  Yuliyanto ( tergugat 1) yang juga  menjabat Walikota Salatiga serta Riawan Woro Endartiningrum ( tergugat 2) yang menjabat Wakil Ketua DPRD Salatiga.

Dikatakan Sofyan, di dalam gugatan perkara, Diah menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 5,9 miliar dan tuntutan immaterial Rp 20 miliar. “ Gugatan sudah kami layangkan dan Senin besok, siding pertama.  Agar gugatan itu tidak sia-sia, maka juga kami ajukan sita jaminan harta benda milik tergugat 1 dan 2, Serta mengajukan permohonan agar tergugat 1 dan 2 membayar uang paksa sebesar Rp 50 juta per hari,” ujar Sofyan.

Baca juga:  Ditipu Rekanan, Investor Korea Mengadu Ke Bupati Karanganyar

Dikatakannya, upaya-upaya hukum lainnya yang sudah dilakukan Diah adalah mengajukan penyelesaian kepengurusan di mahkamah partai DPP Gerindra tertanggal 18 Mei.   Upaya itu untuk menguji sah tidaknya kepengurusan kepengurusan Yuliyanto sebagai ketua DPC Gerindra Salatiga.

iklan

“Dugaan pengambilahan kepengurusan DPC Partai Gerindra dilakukan bersama antara Yuliyanto dan Riawan Woro karena faktanya yang bersangkutan adalah pengurus DPC Gerindra Salatiga versi Yuliyanto,” imbuhnya.

Sofyan juga menyayangkan hingga kini proses di mahkamah partai tersebut tidak ada tindaklanjutnya.

Sementara Diah Sunarsasi menambahkan, upaya hukum yang  ia tempuh ini untuk mencari kebenaran dan keadilan. Karena pergantian dirinya sebagai ketua DPC Gerindra dan Wakil Ketua DPRD Salatiga tidak melalui mekanisme yang benar, sehingga cacat hokum.

Baca juga:  Motif Bunuh Pacar: Cemburu, Baru Pacaran 4 Bulan Sudah Hamil 6 Bulan

“Ganti RT saja harus melalui mekanisme, apalagi dalam sebuah partai dan institusi. Sehingga kepengurusan DPC Gerindra pak Yuli ( Yuliyanto) tidak sah,” tandasnya.

Diah sadar betul gugatan yang ia layangkan ini tidak akan mengembalikan posisinya semula. Namun tidak itu yang harapkan. Ia berharap ada pendidikan politik kepada masyarakat bahwa mekanisme dalam pergantian pimpinan di sebuah organisasi ( parpol dll) itu harus dilakukan melalui prosedur yang benar. “ Saya sadar gugatan ini tidak akan mengembalikan posisi saya. Namun itu bukan yang saya cari. Saya hanya ingin menunjukkan kebenaran dan harkat martabat,” tandasnya. (deb/drh)

iklan