Dibagikan, Bantuan Langsung DBHCHT Tahap Pertama

SUMRINGAH: Penyaluran tahap pertama bantuan langsung DBHCHT di aula Kantor Kecamatan Getasan. FOTO:MUIZ/JATENGPOS

UNGARAN. JATENGPOS.CO.ID- Pemkab Semarang melalui Dinas Sosial mulai menyalurkan bantuan langsung tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023. Penyaluran tahap pertama dilakukan di aula Kantor Kecamatan Getasan, kemarin.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial, Suratno menjelaskan total ada 2.459 orang yang menerima bantuan langsung itu. Mereka terdiri dari buruh tani tembakau atau pekerja pabrik rokok.

Selain itu juga butuh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja serta warga kurang mampu lainnya. Para penerima tersebar di 189 desa / kelurahan di 19 kecamatan.

“Masing-masing menerima Rp 300 ribu per bulan selama empat bulan dan diterimakan sekali,” terang Suratno di sela-sela kegiatan.

iklan
Baca juga:  Hadapi Kondisi Chaos, Kapolres Semarang Tekankan Junjung Tinggi HAM

Para penerima telah menjalani tahap verifikasi dan validasi. Sehingga dipastikan mereka belum pernah menerima bantuan Langsung tunai sebelumnya.

Salah seorang penerima, Sudardi (29), mengaku senang menerima bantuan itu. “Saya belum pernah menerima bantuan uang tunai seperti ini. Akan Saya gunakan menambah modal usaha,” kata warga Dusun Kendal, Desa Jetak, Getasan ini dengan polos.

Dijelaskan oleh Suratno, alokasi dana BLT DBHCHT Kabupaten Semarang kali ini sebesar Rp.2.950.800.000,-. Bantuan itu akan diberikan kepada warga penerima yang telah ditetapkan melalui verifikasi dan validasi berdasarkan kriteria khusus.

Diantaranya buruh tani tembakau dan atau buruh pabrik rokok. Selain itu mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja dari pabrik rokok. Adapula warga kurang mampu atau rentan masalah sosial. Mereka harus menunjukkan surat keterangan dari kepala desa/lurah atau perusahaan tempat bekerja.

Baca juga:  Junjung Suportifitas-Kondusifitas, Arifah Ajak Pendukung MUTIARA Kampanye Santun

Proses verifikasi dan validasi, lanjutnya, melibatkan perangkat desa/kelurahan bersama tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) dan koordinator Program Keluarga Harapan (PKH).

“Kami sudah maksimal menetapkan warga penerima agar tepat sasaran mengacu peraturan Bupati Semarang Nomor 9 Tahun 2023. Sedangkan 800 warga yang belum terfasilitasi akan menjadi prioritas di tahun depan,” jelasnya. (muz)

iklan