Didakwa Curi Uang Perusahaan Rp 2,3 Miliar

Ilustrasi.

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tiga karyawan PT Nawakara Arta Kencana Semarang didakwa melakukan pencurian uang milik perusahaannya sebesar Rp. 2,3 miliar. Ketiganya, staf kasir PT Nawakara,Taufiq Setiyawan, staf kasir Fajar Pratono, dan petugas keamanan, Slamet Cipto Hadiyono didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Hal itu diterangkan oleh kuasa hukum terdakwa, Agan Sutanto dari LBH Mawar Saron.

Saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Agan mengatakan perkara ini sudah memasuki pemeriksaan saksi. Terakhir, kata dia, ada tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan, di antaranya Asisten Manager Area Barat PT Nawakara dan Senior Manager Operasional PT Nawakara, Edy Dharmawan Raden Dede Kurniawan. Agan menerangkan, bahwa ada indikasi kuat kliennya merupakan korban atasannya yang memberikan perintah.

Baca juga:  Tiga Saksi Diajukan Guna Permohonan PK Anas

”Dalam perkara ini, ada indikasi kuat para terdakwa menjadi korban perintah atasannya,” jelasnya, Rabu (27/12). Sebagaimana dakwaan jaksa Sri Suparni, para terdakwa ini pada Kamis (15/6) jam 09.00 di kantor PT Nawakara Arta Kencana Cabang Semarang di Jl Erlangga Raya Nomor 48 Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Semarang Selatan, dengan sengaja mengambil uang yang kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum oleh dua orang lebih secara bersekutu. Jaksa Sri Suparni, juga mendakwa ketiga kawanan tersebut melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 374 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

Sri menerangkan, peristiwa bermula ketika tim audit internal PT Nawakara Arta Kencana Pusat Jakarta terdiri saksi Raden Dede Kurniawan, Sugiyanto, Adiatna Hardiana, dan Agus Priyanto melakukan inspeksi mendadak untuk mengetahui jumlah fi sik atau uang tunai perusahaan di kantor cabang Semarang. Saat itu, lanjut dia, Kepala PT Nawakara Cabang Semarang Raden Dimas Teguh Wicaksana, terdakwa lain dalam berkas terpisah, berusaha menghindar dengan alasan ketemu kliennya.

iklan
Baca juga:  OTT KPK Diduga Terkait Usulan APBN-P

Kemudian, Dimas Teguh yang mengaku sibuk meminta kantor pusat untuk menunggu sehari kemudian pada Jumat (16/6). Pada Kamis sore, Dimas menghubungi Taufi q dan Fajar untuk mengambil uang di brankas dan ruang monitoring PT Nawakara sebesar Rp 650 juta. ”Kejadian itu terekam kamera pengawas. Uang itu lalu diserahkan keduanya kepada Dimas Teguh di SPBU Jl Ahmad Yani Semarang. Selanjutnya, Taufi q dan Fajar kembali melanjutkan pekerjaan mengambil uang milik kliennya,” terang jaksa.

Dalam berkas dakwaan, jaksa mengungkap, usai mengecek brankas, ternyata ada selisih uang yang seharusnya sehingga keduanya meminta Dimas Teguh untuk melengkapi kekurangan uang. (enk/muz/UDI)

iklan