JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Diduga terjerat persoalan hukum, Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jateng, Feri Firmawan terancam diberhentikan dari jabatannya. Persoalan hukum yang diduga melilit Feri tersebut adalah dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.
Feri dilaporkan istrinya ke pihak berwajib. Masalah ini yang menjadi salah satu dasar untuk mengajukan pemberhentian Feri sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Jateng.
Wakil Ketua Umum BPD HIPMI Jateng Gumilang Febriansyah membenarkan masalah tersebut. Menurut Febriansyah, selain itu, pengajuan pemberhentian Feri juga didasari terbitnya mosi tidak percaya terhadap Feri dari mayoritas Badan Pengurus Cabang (BPC) dan senior HIPMI di Jawa Tengah.
“Kami masih belum tahu bagaimana nantinya. Yang jelas sudah ada beberapa BPC yang menerbitkan mosi tidak percaya,” kata Febriansyah, Rabu (6/12).
Febriansyah menjelaskan, persoalan hukum yang menimpa Feri bisa membuat Ketua Umum BPD Hipmi Jateng terpilih itu diberhentikan dari jabatannya.
Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan pasal 7 dan diberikan sanksi sesuai pasal 10 dan Pasal 24 AD/ART HIPMI. Oleh karena itu, BPP HIPMI perlu menunjuk karateker untuk menggelar kembali Musyawarah Daerah (Musda) atau membuat Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) BPD HIPMI Jateng.
“Nanti BPP yang akan menunjuk karateker untuk menggelar Musdalub,” imbuh Febriansyah.
Lebih jauh, Febriansyah menjelaskan dalam isi surat mosi tidak percaya, beberapa ketua BPC beranggapan masa kepemimpinan Feri terlalu banyak waktu terbuang, yang berakibat terjadi vacum of power. Karena kepengurusan dinilai tidak jalan maka HIPMI pusat tidak segera menerbitkan SK terhadap kepengurusan BPD HIPMI Jateng 2017-2020 yang diketuai oleh Feri.
“Apalagi gelombang mosi tidak percaya terus bertambah. BPC di daerah-daerah juga membuat surat mosi tidak percaya,” terangnya.
Febriansyah sendiri mengaku mengundurkan diri dari kepengurusan HIPMI Jateng bersama beberapa pengurus lainnya.
“Dua orang formatur juga mencabut tanda tangan. Dengan begitu pengajuan SK kepengurusan ke pusat jelas menjadi tidak sah,” tandas Febriansyah.
Diberitakan sebelumnya, Feri, yang juga anggota Fraksi Demokrat DPRD Jateng itu dilaporkan istrinya, Retno Pujiyanti, ke Polrestabes Semarang atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam laporannya, Retno menyatakan dia dipukul dengan tangan kosong oleh Ferry. Akibatnya, dia mengalami memar di wajah. Berdasarkan rekomendasi nomor: Rekom/59/XI/2017 Tanggal 13 November 2017 terlapor dianggap melanggar UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT. (enk/muz)