Diduga Bayar Cicilan Apartemen Cash, MAKI Laporkan Istri Nurhadi ke KPK

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, ke KPK. Tin diduga membayar cicilan apartemen di bilangan Senopati secara cash total Rp 477 juta.

“Kami melaporkan awal pekan ini,” kata Ketua MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).

Dalam laporannya, MAKI melampirkan bukti fotokopi kuitansi transaksi atas nama Tin Zuraida kepada perusahaan pengelola apartemen di bilangan Senopati, Jakarta Selatan. Tiga berkas foto kopi transaksi itu semua tertanggal 31 Januari 2014. Bukti transaksi itu berjumlah:

Bukti pertama pembayaran Rp 112.500.000.
Bukti kedua pembayaran Rp 250.000.000.
Bukti ketiga pembayaran cash Rp 27.068.000 dan Rp 87.516.000.


Baca juga:  513 Daerah Rawan Politik Uang

“Semoga bermanfaat bagi KPK untuk mampu menangkap DPO tersangka Nurhadi dkk,” ujar Boyamin.

Benarkah soal kuitansi di atas? Rumah Tin-Nurhadi di Hang Lekir Jaksel berkali-kali didatangi detikcom untuk dimintai konfirmasi tetapi tidak ada di tempat. Tin sudah dipanggil beberapa kali sebagai saksi untuk suaminya oleh KPK juga tidak pernah hadir.

Hingga hari ini, nama Tin masih tercatat sebagai Staf Ahli Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bagian Politik dan Hukum.
Adapun Nurhadi hingga saat ini masih buron atas kasus korupsi Rp 46 miliar. Dua kali praperadilan yang dilayangkan ke PN Jaksel melawan KPK gagal.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon I, pemohon II dan pemohon III tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Hariyadi, seperti dikutip dalam amar putusannya, yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/3).

Baca juga:  Kunci Sukses Bisnis Puspo Wardoyo : Tekun Bekerja dan Bersedekah

KPK mengapresiasi laporan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida. KPK mengaku laporan dari MAKI itu akan dijadikan tambahan data untuk pengusutan kasus korupsi Rp 46 miliar yang menjerat Nurhadi.

“Informasi tersebut tentunya akan menjadi tambahan data yang sudah kami miliki terkait perkara ini,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (27/3).

Ali menegaskan, hingga kini KPK terus berusaha agar berkas perkara tersebut segera tuntas. Selain itu, KPK masih terus mencari tahu keberadaan Nurhadi dkk yang hingga kini belum tertangkap.

“Saat ini kami terus menyelesaikan berkas perkaranya dan masih terus mengejar untuk menangkap buronan Nurhadi dkk. Kami juga tetap mengimbau dan mengharapkan partisipasi masyarakat, apabila menemukan keberadaan tersangka NHD (Nuhadi) dkk untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198,” ujarnya.(udi)

Baca juga:  Boikot FB, WA dan Google, Sebagus Apakah Alternatif yang Ditawarkan FPI?