Diduga Dukung HTI, Undip Bebas Tugaskan Prof Suteki

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kontroversi dosen Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang diduga mendukung kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menemui titik terang. Rektor Undip, Yos Johan Utama mengatakan, pihak universitas telah membebastugaskan seorang pengajar atas dugaan mendukung HTI.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, bagi yang sedang memegang jabatan selama pemeriksaan itu dibebastugaskan,” ujar Yos, Kamis (31/5).

Yos sudah menandatangani surat pembebastugasan pejabat terperiksa dan akan berlaku sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin PNS. Meski begitu, Yos enggan menyebutkan siapa nama pengajar yang dimaksud. Menurutnya peraturan tersebut berlaku untuk siapa saja.

“Saya tidak mau menyebut nama karena ini akan berlaku untuk siapa pun yang terduga istilahnya. Semuanya sudah diatur jelas dalam PP Nomor 53 Tahun 2010,” kata Yos.

iklan
Baca juga:  Aktivis Perempuan, Anggota Dewan dan Mahasiswa Minta PN Semarang Hukum Berat Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sebelumnya, dosen sekaligus guru besar FH Undip, Suteki menjadi perbincangan setelah unggahannya di media sosial yang dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap HTI.

Terkait unggahannya tersebut, Suteki juga telah menjalani sidang etik akademik oleh Dewan Kehormatan Komite Etik (DKEE) Undip pada Rabu (23/5) lalu.

Yos menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terbagi dua, yakni pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Undip.

Pemeriksaan oleh DKKE, kata Yos, sudah berjalan dengan memanggil dan memeriksa yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran etik, kemudian pemeriksaan disiplin yang saat ini masih dalam pemanggilan.

“Kalau pemeriksaan etik itu ‘kan terkait kode etik, misalnya apakah dia menjaga muruah sebagai guru besar, apakah kemudian menjaga sisi yang berkaitan dengan kelimuan dan sebagainya,” ungkapnya.

Baca juga:  BLT untuk Stimulus Pemberdayaan Masyarakat

Untuk pemeriksaan disiplin PNS, kata dia, dilakukan oleh tim tersendiri yang akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait dengan disiplin PNS.

Berkaitan dengan ancaman sanksi berdasarkan PP 53/2010, Yos menuturkan bahwa secara garis besar sanksinya disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, yakni kategori ringan, sedang, atau berat.

Ia enggan mendahului hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, baik DKKE maupun tim yang memeriksa soal disiplin PNS, sebab nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan.

“Namun, beliau ini, di antaranya kan sudah golongan IV. Bukan kewenangan rektor, melainkan menteri. Kami hanya memeriksa, mengidentifikasi, segala macam. Monggo sanksinya nanti menteri,” pungkasnya.(ant/kmp/udi)

Baca juga:  Mahfud MD Jadi Dewan Penyantun USM, Ini Pesan Muladi
iklan