Diduga Korupsi Anggaran Desa Rp 1,1 Miliar, Kades Plumbon Ditahan Kejari

DEMO JOKOWA: Warga Plumbon saat melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati Semarang menuntut Kades Jokowa mundur pada Oktober 2018 lalu. DOK/IST/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID,  UNGARAN– Kepala Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Joko Waluyo alias Jokowa ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa. Jokowa diduga melakukan tindak korupsi penggunaan anggaran desa di sejumlah pos yang dikelola desa.

Kasi Intel Kejari Ambarawa Darojak mengatakan, Jokowa ditahan sejak dua minggu lalu di LP Kedungpane Semarang setelah berkas tahap II dinyatakan P21 oleh Kejari. Penahanan Jokowa bersamaan penyerahan berkas tahap II dari Polres Semarang ke Kejari.

“Tersangka sudah ditahan dengan status sebagai tahanan titipan Kejari. Hari ini berkas kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang untuk segera disidangkan,” ujarnya kepada Jateng Pos, Kamis (2/12/2021).

Perkara dugaan penyelewengan anggaran Jokowa, disebutkan Darojak, dilakukan di sejumlah pos anggaran yang dikucurkan pemerintah ke desa Plumbon. Akibat dugaan penyimpangan anggaran dilakukan Jokowa, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar lebih.

iklan
Baca juga:  Polda Jateng, TNI dan Pemprov Jateng kerahkan puluhan ribu personel Amankan Pemungutan Suara

“Dari perkara ini (dugaan korupsi Jokowa, red) pemeriksaan BPK menyebutkan, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar lebih,” jelasnya.

Jokowa dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Tegar Satria Wicaksono mengatakan, tersangka Jokowa sudah dilimpahkan ke Kejari sejak dua minggu lalu. Proses pidana terhadap tersangka saat ini menjadi kewenangan Kejari.

“Berkas perkara dan tersangka sudah kita serahkan Kejari. Selanjutnya pihak Kejari yang melanjutkan proses hukumnya,” ujarnya, Kamis (2/12/2021).

Disebutkan AKP Tegar, proses penyidikan tersangka Jokowa di Polres Semarang sudah dilakukan sejak pertengahan tahun 2020 lalu. Prosesnya cukup panjang karena kasus dugaan penyimpangan dilakukan cukup banyak.

Baca juga:  Pembelanjaan Anggaran Desa di Atas Rp 2,5 Juta Lewat Transfer

“Kasusnya banyak sekali saya tidak bisa menyebutkan satu per satu, karena harus melihat berkas dulu. Perkaranya sudah menjadi kewenangan Kejari,” tandasnya.

Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Plumbon, Supadi menyampaikan penahanan Jokowa tidak berpengaruh terhadap kondisi masyarakat desa Plumbon.

“Tidak ada masalah apa-apa dengan warga Plumbon. Suasana desa sangat kondusif seperti tidak terjadi apa-apa. Kondusifitas sangat terjaga,” ungkapnya, Kamis (2/12/2021).

Supadi yang menggantikan sementara jabatan Jokowa ini, menjelaskan, jika tidak terjadi sesuatu masalah masa jabatan Jokowa akan berakhir pada bulan November 2022 mendatang.

“Seharusnya pak Joko menjabat sampai November 2022. Masa jabatan berakhir sekaligus akan dilaksanakan Pilkades Serentak. Tapi ada masalah sehingga diperhentikan Bupati,” jelas Supadi yang menjadi Pjs Kades Plumbon sejak April 2021 lalu.

Baca juga:  KAHMI Siap Berperan Mengentas Kemiskinan

Ketua Lembaga Pencegahan Korupsi dan Pungli Jawa Tengah-DIY, Suyana HP menyatakan tindakan aparat penegak hukum (APH) memproses dugaan korupsi Desa Plumbon sangat diapresasi masyarakat. Ia memberi dukungan dan support atas penindakan APH terhadap kepala pemerintahan desa yang melakukan penyelewengan.

“Kami turut mengapresiasi penindakan APH memproses dugaan korupsi di Desa Plumbon. Kasus ini sekaligus pelajaran bagi kepala pemerintahan desa lainnya berhati-hati mengelola anggaran Desa. Hindari korupsi dan pungli,” ujarnya, Jumat (3/12/2021) pagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penyimpangan anggaran Desa Plumbon ditangani penyidik Polres Semarang terjadi di beberapa pos anggaran.

Pihak Polres menyebutkan beberapa dugaan penyimpangan mulai dari dana bankeu Pemprov Jateng, dobel anggaran pembangunan fisik desa, sewa ruko desa, sewa lahan desa, aset desa, APBDes, Dana Desa, dan lainnya. (muz)

iklan