JATENGPOS.CO.ID, MAGELANG– Kepala Desa (Kades) Pasangsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Sutejo (60) menjalani persidangan di PN Kabupaten Magelang di Mungkid. Saat ini proses hukum dijalani sudah memasuki agenda tuntutan.
Sebelumnya, Sutejo telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 332 Juta oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang sejak 4 juli 2024.
“Persidangan sudah digelar sejak tanggal 21 Agustus 2024 lalu. Saat ini sudah memasuki agenda tuntutan,” ujar Sekretaris Desa Pandangsari, Masruri kepada Jateng Pos, Minggu (10/11/2024).
Mengisi kekosong pimpinan pemerintahan di Pandangsari Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto telah menunjuk Masruri sebagai Plt Kepala Desa. Diharapkan atas kasus ini perangkat desa setempat diwanti-wanti lebih berhati-hati mengelola dan menggunakan anggaran negara.
“Kejadian dialami Pak Kades menjadi pembelajaran kami semua lebih berhati-hati menggunakan anggaran negara. Kami tidak menginginkan kasus serupa terulang. Alhamdulillah situasi di desa saat ini kondusif tidak ada gejolak masyarakat,” tandasnya.
Ketua Komisi Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jawa Tengah-DIY, Suyana HP mengapresiasi penindakan dilakukan aparat penegak hukum (APH) terhadap Kades Pandangsari. Sebelumnya sudah hampir 2 tahun kasus dugaan korupsi tersebut belum ditindaklanjuti APH dan juga Bupati Magelang yang saat itu menjabat.
“Kasus dugaan korupsi Kades Pandangsari sudah lama kami laporkan ke Kejari Kabupaten Magelang berdasarkan surat laporan nomor 044/PKP/JT/VI/2023. Hampir 2 tahun tidak ada tindaklanjut, kini kami lega perkara akhirnya sudah disidangkan,” ujar Suyana kepada Jateng Pos, Minggu (10/11/2024).
Disampaikan Suyana, awalnya PKP membuat pelaporan sekitar pulan Juni 2023 kepada APH dan Bupati Magelang, namun sempat tidak ada kabar terkait tindaklanjut kasus tersebut. PKP bersama salah satu tokoh masyarakat Pandangsari, H Talkim terus-menerus mengawal proses pelaporan tersebut.
“Masyarakat Pandangsari sempat kecewa laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang Kades Sutejo tak kunjung diproses. Kami sempat mempertanyakan kinerja APH. Kini warga lega setelah terlapor akhirnya jadi terdakwa dan ditahan. Kami berharap penanganan kasus serupa jangan kembali terulang, setiap pelaporan harus ditindaklanjuti agar benderang kasusnya,” pungkas Suyana. (muz)