JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Seorang oknum Petinggi Desa di Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara berinisial AHP diadukan ke Polda Jateng karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial KH (21).
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum korban dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Rizka Abdurrahman, SH, MH di Mapolda Jateng saat mendampingi korban menghadiri undangan klarifikasi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
“Kami dari tim Kuasa Hukum Ibu KH mendatangi unit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dalam kaitannya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat dari pemerintah desa khususnya di Jepara terhadap salah satu warganya,” ucap Rizka Abdurrahman di Mapolda Jateng, Senin (17/10)
Rizka menerangkan, korban sudah mengadukan kasus tersebut ke Polda Jateng pada tanggal 26 September 2022 lalu.
“Harapannya agar Polda tetap profesional bahwa ini kaitannya merupakan perbuatan yang sangat melanggar asusila, sangat dzolim yang dilakukan oleh seorang pejabat tinggi terhadap salah satu warganya,” ungkap Rizka.
Rizka memaparkan, untuk kronologi pencabulan tersebut berawal saat korban ingin mengurus akta kelahiran anaknya. Pada saat mengurus akta kelahiran anaknya itu, korban bertanya kepada salah satu Petinggi Desa di Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara.
“Udah gak usah kemana-mana, minta tolong saya aja,” kata Rizka menirukan ucapan terduga pelaku kepada korban saat itu.
Kemudian Petinggi Desa itu mengajak yang bersangkutan korban pergi ke hotel, sebelumnya dalam perjalanan terduga pelaku menunjukkan alat kelaminnya kepada korban.
Rizka berharap, jika ada korban lain agar berani untuk melaporkan oknum Petinggi Desa tersebut ke kantor Polisi. Lantaran infonya masih banyak korban lainnya namun tidak berani melapor. Hal tersebut menurutnya bisa menjadikan terduga pelaku menjadi jera, sehingga tidak ada korban-korban yang lainnya.
“Dalam hal ini kita melindungi hak-hak dari korban terutama korban merupakan ibu rumah tangga dan juga dia merupakan salah satu warga salah satu desa di Kabupaten Jepara. Saya meminta kepada korban untuk berani lapor karena selama ini banyak sekali intimidasi yang dialami oleh korban. Karena informasi terduga dalam hal ini merupakan pejabat tinggi di salah satu desa di Kecamatan Batealit. Dan saat ini dia berupaya melakukan ancaman dan intimidasi terhadap pihak keluarga korban,” ujar Rizka.
Sebelumnya, kata Rizka, suami korban juga pernah melakukan laporan dugaan perzinahan ke Polres Jepara. Namun akhirnya laporan itu dicabut karena suami masih mencintai istrinya.
“Tapi tindakan ini saya harapkan tidak terulang lagi, karena informasi yang beredar di masyarakat bahwa terduga ini banyak melakukan hal seperti ini terhadap korban yang lain. Jadi ada beberapa korban yang lain, kita gak mau kalau sampai kedepannya banyak korban-korban berlanjut yang dilakukan oleh terduga ini,” paparnya.
Alasan korban saat itu tidak bisa menolak, kata Rizka karena adanya ancaman dan tekanan dari terduga pelaku.
“Karena dia selaku Petinggi desa, dia mengancam dengan kekuasaannya dia agar korban mau mengikuti apa yang diinginkan oleh pihak terduga ini. Informasi yang dilakukan yang jelas lebih dari dua kali karena korban pernah diajak ke hotel juga terus akhirnya pernah kepergok juga oleh suami dari korban juga di jalan,” pungkas Rizka.(akh/biz)