Diduga Memalsukan Tanda Tangan, BS Dilaporkan ke Polda Jateng

LAPORAN : DPD Partai Berkarya Kabupaten Grobogan Melaporkan BS karena diduga memalsukan tanda tangan. Foto : Akhmad Taufik/Jateng Pos

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Seorang anggota DPRD Kabupaten Grobogan dari partai Berkarya, berinisal BS, dilaporkan oleh Sekertaris DPD Partai Berkarya Kabupaten Grobogan, Agung Winarno, S.Sos dengan didampingi Mashadi Muryanto kader Partai berkarya ke Polda Jateng karena dugaan pemalsuan tanda tangan.

Agung Winarno, S.Sos, mengatakan, kedatangannya mewakili Ketua DPD Partai berkarya, untuk melaporkan adanya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan BS atas LPJ Bantuan Keuangan Partai Politik tahun 2021, ke kesbangpol.

“Karena ini adalah dana partai, jadi ada pertanggungjawaban dari partai ke kesbangpol. Namun, LPJ tersebut di bertanda tangan palsu,” jelas Agung.

Agung juga menjelaskan, bahwa tanda tangan yang diduga dipalsukan ini, DPD Partai berkarya merasa dirugikan sebesar Rp 33 Juta. Bantuan dana Partai ini, memang diberikan oleh Kesbangpolimas Kabupaten Grobogan untuk kegiatan Partai.

Ironisnya, menurut Agung, anggaran tersebut, seharusnya untuk organisasi, namun tidak tersalurkan ke Partai sedangkan yang datang dalam pembuatan berita acara itu bukanlah pengurus.

“Untuk proses pembuatannya itu, tidak berbekal kemenkumham, artinya, secara kontitusi sudah tidak sah. Dugaan tanda tangan yang di palsukan itu kurang lebih 20 orang,” Kata Agung.

Menurut Agung, Pemalsuan ini sudah termasuk pidana, untuk itu DPD Partai Berkarya Grobogan melaporkan kasus ini di Polda Jateng. Dikaranakan, organisasi merasa dirugikan dengan adanya pemalsuan tanda tangan dalam LPJ Batuan Keuangan Partai Politik ke BPK.

“Dalam hal ini organisasi sangat dirugikan dengan adanya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Oknum BS tersebut. Oleh karena itu, disini kami melaporkan hal ini untuk mencari keadilan dalam kasus pemalsuan tanda tangan ini,” ungkapnya.

Agung juga menyayangkan, atas tindakkan dan perbuatan oknum BS yang telah melawan hukum, seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh BS, karena dia mengerti akan akibat dari pemalsuan tanda tangan terhadap orang orang ini.

“Diakan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan, seharusnya mengerti akan resiko dari perbuatannya yang melawan hukum. Keadilan di Kabupaten Grobogan harus ditegakkan, Semoga dengan adanya laporan kami ini, dapat merubah semuanya menjadi lebih baik,” pungkasnya. (akh)