Digugat Soal Pemberhentian, Ketum PKS Jateng: Rotasi Biasa dalam Kepengurusan

Ketua DPW PKS Jateng, Abdul Fikri Faqih (tengah) dan Ketua TPPD PKS Kabupaten Semarang Ahmad Rifai (dua dari kanan) seusai Rakerda dan pelantikan Tim TPPD, Sabtu (17/2). FOTO:ABDUL MUIZ/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, Semarang – Menanggapi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh mantan ketua dan sekertaris Dewan Pengurus Daerah (DPD)  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Semarang, Ari Purbono dan Fris Dwi Yuliyanto.  Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera Abdul Fikri Faqih mengatakan rotasi keduanya merupakan hal yang biasa di dalam struktur sebuah partai.

“Dalam hal ini sebenarnya Surat Keputusan (SK)nya dikeluarkan oleh DPP PKS bukan dari DPW. Namun, pemberhentian keduanya merupakan rotasi kepengurusan yang biasa dilakukan oleh sebuah partai,” katanya saat dihubungi Jateng Pos, Rabu (19/6/2019).

Ia melanjutkan, pemberhentian keduanya juga dilatarbelakangi karena yang bersangkutan tidak langsung aktif dalam strategi pemenangan partai sehingga SK tugas pada periose selanjutnya tidak mereka dapatkan.

Baca juga:  Poster Jokowi Raja Merendahkan Kecerdasan PDIP

Ia juga menegaskan pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku di persidangan nanti


“Kita punya bidang yang mengurus bab begini. Kita lihat saja nanti. Kita taat hukum kok,” tegasnya.

Untuk diketahui, mantan ketua dan sekertaris DPP PKS Kota Semarang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui kantor hukum Bambang Tri Bawono ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (18/6/2019). (fid/ntan)