Diinisiasi Polsek, Kasus Penyerangan Kucing Berakhir Damai

Kasus penyerangan kucing di Perum Taman Mutiara Tingkir berakhir damai. ( foto : ist/ dekan jateng pos).

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Kasus penyerangan kucing terhadap anak Sekolah Dasar ( SD) yang berbuntut laporan orang tua korban ke pihak kepolisian akhirnya berakhir damai. Perdamaian yang diinisiasi Polsek Tingkir itu dilakukan, Kamis ( 21/9/2023).

Perdamaian ini menelorkan beberapa poin yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang kemudian ditandatangani kedua belah pihak, baik pelapor Ernawaty maupun terlapor Arif Suryo Priyatmojo.

Surat kesepakatan bersama juga disaksikan dan ditandatangani pemangku wilayah diantaranya Lurah Tingkir Tengah, Dian Maharani, Ketua RW X Perumahan Taman Mutiara Sutikno, Ketua RT 01 Perumahan Taman Mutiara Ridho, Ketua RT 02 Taman Mutiara Dede Sunandi, Istri terlapor Retno Wulandari dan Kuasa Hukum pelapor, Ign Kuncoro SH.

Selaku pihak terlapor, Arif Suryo Priyatmojo warga RT 02 RW X Perumahan Taman Mutiara Salatiga mengakui peristiwa penyerangan kucing dilakukan peliharaannya murni kelalaiannya sebagai pemilik.
“Alhamdulilah, kasus penyerangan kucing dapat diselesaikan dengan baik. Untuk kejadian kemarin memang merupakan kelalaian saya sebagai pemilik kucing yang tidak bisa memantau adanya keberadaan kucing saya sehingga merugikan orang lain,” kata Arif didampingi istrinya, Retno Wulandari.


Baca juga:  Mbah Mulazim 88 Tahun Calhaj Tertua dari Salatiga

Sementara, Kapolsek Tingkir AKP Joko Widodo mengatakan penyelesaian masalah di Perumahan Taman Mutiara Salatiga bisa diselesaikan dengan baik. ” Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait tercapai beberapa poin kesepakatan. Dengan perdamaian ini ada pelajaran yang bisa kita petik yaitu agar kita lebih hati-hati dalam mengawasi binatang peliharaannya, ” kata AKP Joko Widodo.

Sementara, Lurah Tingkir Tengah Ria Maharani turut bersyukur atas terjadinya perdamaian yang di inisiasi Polsek Tingkir. “Tercapainya kesepakatan berdamai kedua belah pihak atas peristiwa seorang anak di serang kucing ini menandakan tidak sampai ke ranah hukum yang lebih tinggi,” kata Ria sembari menambahkan masalah yang ada di tengah masyarakat untuk segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih besar.
Sedangkan koordinator Tim Kuasa Hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Famili Advokat Salatiga Suroso Kuncoro mewakili kliennya Ernawaty dan anaknya, Ali Akbar Pratama (9) menyambut baik dengan adanya pertemuan dan perdamaian di Polsek Tingkir.

Baca juga:  Rusak Parah Warga Uruk Jalan Berlubang

“Setelah persoalan hampir berjalan tiga bulan sejak klien kami membuat laporan, akhirnya ada perdamaian. Damai adalah suatu hal yang sangat indah agar supaya apa, agar supaya daerah itu Kelurahan Tingkir Tengah, kecamatan Tingkir tetap kondusif,” katanya.

Sementara, Ketua RW X Perumahan Taman Mutiara Salatiga Sutikno mengatakan dengan kejadian penyerangan kucing terhadap seorang anak di wilayahnya dan berakhir dengan penyelesaian damai dengan mediasi di Polsek Tingkir sangat diapresiasi. Alhamdulillah tercapai perdamaian, hal ini menjadi acuan kami sebagai Ketua RW untuk menjadi pelajaran bagi kami, di warga Mutiara. Sehingga apabila ini terjadi seperti ini kami bisa mengantisipasinya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pada 31 Juli 2023, Muhammad Ali Akbar Pratama (9) di serang kucing tetangga yang birahi. Korban mengalami luka gigitan empat titik, sobek bekas cakaran di kaki bagian belakang serta cakaran di bagian bawah kaki kanan. Orang tua korban Ernawaty (45) warga Perumahan Taman Mutiara, RT 02 RW X, Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Salatiga, ke Polsek Tingkir akhirnya melaporkan tetangganya pemilik (kucing) ke Polisi, Rabu (23/8/2023). (deb)

Baca juga:  Horeee, UMP Jateng 2020 Tembus 1.742.015