JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Seorang gadis di Salatiga berinisial B diduga dijadikan pemuas nafsu sex seorang lelaki berinisial JK warga Surakarta. Yang lebih miris lagi, rekaman video adegan hubungan intim mereka berdua diduga juga disebar di media sosial oleh JM.
Korban didampingi penasehat hukumannya dari Lembaga Bantuan Hukum Bintang Fajar Iustitia Kota Salatiga melapor ke Polres Salatiga. Juru bicara kuasa hukum korban, Caesar F.B.C Wauran menjelaskan, kasus ini berawal ketika korban berkenalan dengan pelaku di media sosial. Akhirnya, mereka bertemu di Solo. “Dalam pertemuan tersebut, pelaku menawari korban untuk mengelola kafe yang hendak dibuatnya. Setelah pertemuan selesai, korban kembali ke Salatiga,” katanya.
Beberapa waktu kemudian, lanjut Caesar, korban dan pelaku kembali bertemu di Solo untuk melanjutkan pembahasan pengelolaan kafe. Namun, korban tidak kembali ke Salatiga, karena dilarang pulang oleh pelaku. Bahkan handphone korban juga dirusak sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga di rumah maupun temannya. “ Bahkan saat ibunya meninggal dunia, korban juga tidak tahu,” katanya.
Keluarga korban pun kebingungan mencari anak gadisnya yang menghilang. Upaya pencarian yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Caesar menambahkan, berdasarkan keterangan B selama bersama dengan pelaku di Solo, korban mendapat perlakuan kekerasan fisik tidak mau menuruti permintaan pelaku. Tidak hanya itu, korban juga menjadi pemuas nafsu pelaku. “Ironisnya lagi, ada hubungan seksual mereka yang sengaja direkam oleh pelaku. Korban hanya bisa pasrah menuruti semua permintaan pelaku karena takut disiksa,” ujarnya.
Menurut Caesar, selama bersama pelaku, aktivitas korban juga dibatasi. Korban tidak boleh keluar rumah sendirian. Bahkan korban juga disekap di dalam kamar. “Akhirnya korban berhasil kabur setelah berhasil mengambil kunci gembok kamar yang dibawa pelaku. Selanjutnya, korban menuju rumah teman pelaku untuk meminta bantuan,” imbuhnya.
Korban akhirnya bisa pulang ke Salatiga dan melaporkan kepada keluarganya. Mengetahui korban pulang ke Salatiga, pelaku menyebar rekaman video adegan hubungan seksual mereka ke media sosial.
Mengetahui hal itu, korban berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Bintang Fajar Iustitia terkait kasus ini. Kemudian korban didampingi tim penasehat hukum melaporkan kasus tersebut ke Polres Salatiga. “Pelaku sudah ditangkap dan ditahan Polres Salatiga,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Kabag Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan, terkait perkara tindak pidana penyebaran konten yang mengandung muatan asusila dengan tersangka berinisial JK alias JM warga Surakarta, penyidik telah melakukan penahanan tersangka.” Tersangka sudah ditahan sejak tanggal 12 Juli 2023 lalu dan saat ini masih dalam proses memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Salatiga,” jelas Iptu Henry kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Dikatakannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar. (deb)