
JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Satpol PP Kota Salatiga menertibkan gudang rosok di Jalan Buk Suling RT 02 RW 04, Kelurahan Salatiga, Rabu (2/2). Penertiban ini menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( LH) Kota Salatiga tertanggal 14 Januari tentang permohonan back up pembersihan barang rosokkan.
Dinas Lingkungan Hidup Salatiga mendapat keluhan dari warga sekitar karena gudang rosok di tengah kota itu menimbulkan polusi bau dan kadang juga menyebabkan kemacetan ketika ada bongkar muat barang rosok. Kemudian dikomunikasikan ke pemilik gudang rosok dan pemilik tidak keberatan bila gudang rosok harus dipindah.
Setelah sepakat untuk dikosongkan, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga melakukan pengosongan pada Rabu ( 3/2). Pihak LH menyediakan tiga buah dum truck untuk memindahkan rosok, sedangkan pekerja gudang rosok membantu mengangkuti rosok.
Dalam penertiban ini Satpol menerjunakn 18 personil yang dipimpin Kasi Penegakkan Perda dan Perwali Akhmad, Kasi Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakkan Suryatnanto dan Analisis Hukum Munjamil serta didukung oleh 3 truck dump milik Dinas LH Salatiga.
Membutuhkan waktu berjam-jam untuk memindahkan rosok dari berbagai jenis yang ada di gudang itu. Rosok dimasukkan oleh para pekerja kemudian diangkut dengan truck dump LH ke lokasi baru yang sudah disewa pemilik gudang rosok.
Kepala Satpol PP Kota Salatiga Joko Haryono mengatakan pihaknya melakukan penertiban dengan mengosongkan gudang rosok di Jalan Buk Suling untuk menindaklanjuti surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga tentang back up pembersihan barang rosokkan.
“ Belasan personil kami terjunkan sebagai pelaksanaan monitoring dan penegakkan Perda dan Perwali serta ketertiban kota,” ujarnya.
Dikatakannya, penertiban dengan mengosongkan gudang rosok ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan gesekkan karena pemilik bersikap persuasive. (deb)