JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Bayi hasil hubungan gelap dua sejoli di Semarang dikembalikan oleh Dinas Sosial Kota Semarang kepada pihak keluarga yaitu nenek si bayi pada selasa 18 0ktober 2022. Penyerahan dilakukan di Mapolrestabes Semarang disaksikan oleh Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi. Turut dihadirkan juga dalam penyerahan ini tersangka D ibu si bayi.
(Foto: prast.wd/jateng pos)