JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan Rapat Koordinasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Demak Triwulan III Tahun 2022 bertempat di ruang rapat Kantor Dinkominfo, Jum’at, (16/9/22). Rakor di ikuti oleh seluruh admin OPD, Kecamatan dan dihadiri dari BPS Demak
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Agus Pramono pada kesempatan tersebut menyampaiakan ada program unggulan bupati, yaitu digitalisasi desa. Penggunaan dana desa, salah satunya digunakan untuk pengembangan IT. Sehingga setiap desa harus memiliki admin, tidak harus dari perangkat.
“Sebagaimana di tentukan atau di tetapkan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2021 – 2026 memang untuk digitalisasi indonesia merupakan program unggulan dari pemimpin periode ini, sehingga kita harapkan nanti semua lini mulai dari daerah ke desa menggunakan sistem pemerintahan berbasis elektronik sehingga mudah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi yang akhirnmya apapun pekerjaann kita terdokumentasi dengan baik sehingga Demak kedepan akan terwujud sebagai Demak smart city atau Demak kota pintar.” Terangnya.
Sementara M. Masykuri Zaen dari BPS (Badan pusat Statistik) Demak menyampaikan agar admin dapat mempersispkan data dengan baik sesuai dengan ketentuan pengumpulan data, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya harap agar satu data dapat lebih berkualitas dan penyelenggaraan statistik sektoral semakin baik serta pelayanan kepada masyarakat dalam bidang statistik semakin baik.” Tuturnya.
Ia juga menjelaskan untuk mewujudkan data yang lebih baik dan dapat dipertanggungjawabkan, salah satunya adalah mendapat rekomendasi dari pembina data atau BPS.
“Data yang memerlukan rekomendasi, yaitu data yang termasuk dalam data survey untuk OPD dan hasilnya disebarluaskan untuk umum, harus meminta rekomendasi, contohnya SKM (Survey Kepuasan Masyarakat). Kemudian data kompilasi produk administrasi. Selama dipublikasikan, walau hanya kompilasi instansi saja, tetap harus dilakukan rekomendasi,” jelasnya.
Peran dan fungsi Diskominfo dalam penyelenggaraan urusan statistik yaitu melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, analisis dan diseminasi data dari seluruh OPD yang menjadi kewenangan daerah, membangun e-database sebagai hasil pelaksanaan pengumpulan, mendistribusikan data atau informasi di Lingkungan Pemkab Demak pada masyarakat, dan fungsi dinas yang menyelenggarakan statistik sektoral adalah sebagai wali data.
Dalam pelaksanaannya penyedian data statistik daerah untuk merencanakan pembangunan di Kabupaten Demak masih menghadapi berbagai permasalahan salah satunya data yang beragam, tidak terpadu, belum terintegrasi masih tersebar di masing-masing OPD.
Beberapa materi/ paparan diantaranya pengumpulan data statistik sektoral berdasarkan urusan di OPD, merupakan rekapitulasi hasil pengumpulan data dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Demak berdasar urusan yang telah divalidasi oleh OPD bersangkutan, yang dikelompokkan pada Data sektoral bidang ekonomi, data sektoral bidang social, data sektoral pemerintahan, dan data sektoral infrastruktur. (*)