Dirjen Pajak Sosialisasi UU Cipta Kerja

SOSIALISASI- Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dan Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto hadir sebagai narasumber dalam acara 'Sosialisasi Latar Belakang Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan', bersama Asosiasi, Pelaku Usaha, dan Akademisi yang diadakan pada Senin (7/12/2020), di Hotel Tentrem Semarang. FOTO : IST/ANING KARINDRA/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Direktorat Jenderal Pajak, Senin (7/12/2020), menggelar sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan pada Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Acara yang digelar di Hotel Tentrem Semarang diikuti oleh Wajib Pajak, Kamar Dagang Industri, Asosiasi (APINDO, HIPMI, IKPI), dan Tax Center yang berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Sosialisasi ini membahas tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang lebih dikenal dengan sebutan Omnibus Law Cipta Kerja yang telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung DPR RI Jakarta pada 5 Oktober 2020, yang kemudian disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020 menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja tidak hanya membahas tentang ketenagakerjaan, melainkan beberapa klaster lainnya salah satunya klaster kemudahan berusaha perpajakan. Klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja memuat setidaknya perubahan tiga Undang-Undang perpajakan.

Undang-Undang tersebut antara lain Undang-Undang PPh, Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PPN.
Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dan Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto.

iklan

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, Pemerintah dan DPR sudah menerbitkan Undang-undang Cipta Kerja untuk mendorong perekonomian, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kemudahan berusaha, membuat lapangan kerja baru yang pada ujungnya pembayar pajak akan tertib pada saat Undang-undang terimplementasi.

Baca juga:  Laju Inflasi Indonesia 2021 Tetap Terkendali Rendah dan Stabil

“Bagaimana supaya pemerintah memberikan sebagian haknya, pajak yang harusnya didapat dikembalikan kepada masyarakat, dengan tujuan agar mereka memperbesar usahanya,” katanya, dalam acara ‘Sosialisasi Latar Belakang Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan’ bersama Asosiasi, Pelaku Usaha, dan Akademisi yang diadakan Senin (7/12/2020), di Hotel Tentrem Semarang.

Apalagi, lanjutnya, dalam kondisi pandemik seperti ini, dukungan oleh pemerintah diberikan untuk masyarakat guna mengembangkan usahanya. Sederhananya, dividen dibebaskan dari pajak penghasilan, dividen itu selisih lebih atau laba usaha perusahaan yang dibayarkan pada pemegang sahamnya.

“Agar pemegang sahamnya bis menjalankan usahanya dengan lebih atau bisa membuka usaha baru, maka pajak hasil dividen ini dikembalikan,” ujar Suryo Utomo.

Menurutnya, salah satu tujuan Undang-undang ini adalah untuk memperluas atau menciptakan usaha baru dengan cara dividen digunakan untuk mendorong usaha masyarakat.

“Bagi orang Indonesia yang memiliki investasi di luar negeri agar mau kembali berinvestasi ke Indonesia, dengan cara menarik dana investasi dari luar negeri dibebaskan dari pajak penghasilan, untuk kemudian dana tersebut diinvestasikan di Indonesia, sehingga akan menambah lapangan pekerjaan di Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, Undang-undang Cipta Kerja ini juga bertujuan untuk meningkatkan investasi, dengan cara diberikan penurunan pajak penghasilan atas dividen, walaupan sebelumnya sudah ada perpu 01 Tahun 2020 tarif PPh Badan turun dari 25% ke 22%, dan Tahun 2022 nanti akan turun menjadi 20%. Selain itu, untuk meringankan masyarakat dengan cara sanksi-sanksi perpajakan dikurangi besaranya, yang tadinya 2% sekarang jauh lebih murah, dasarnya juga berbeda bukan 2% tapi suku bunga acuan.

Baca juga:  Di Sidang MK, Pemohon Sampaikan Mengalami Kerugian Konstitusional Buruh Akibat UU Cipta Kerja

“Kita dorong wajib pajak untuk patuh, karena jika masyarakat patuh sanksinya akan lebih rendah dibanding ketika wajib pajak sudah diperiksa,” terangnya.

Sementara, harapan Undang-undang Cipta Kerja ini adalah agar berusaha di Indonesia lebih mudah, yang kedua kita ingin kompetitif dengan Negara lain.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto menjelaskan, berdasarkan data yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dengan skor kemudahan berusaha 67,96 pada tahun 2020 yang cenderung stagnan dari tahun 2019. Sedangkan pada kemudahan dalam membayar pajak, Indonesia berada pada peringkat ke-81 dari 190 negara dengan skor 75,8 meningkat dibandingkan tahun 2019 yang hanya 68,4.

“Masuknya klaster perpajakan di UU Cipta Kerja ini merupakan upaya nyata Indonesia untuk melakukan langkah fundamental secara struktural perbaikan terhadap penyederhanaan dan peringanan kebijakan perpajakan di Indonesia untuk mendukung investasi,” jelasnya.

Diaturnya klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, meningkatkan kepastian hukum, dan perbaikan ease of doing business di Indonesia.

“Empat tujuan utama klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja ini untuk menjawab permasalahan dan tantangan perpajakan yang selama ini terjadi di Indonesia,” tukasnya.

Melalui UU Cipta Kerja ini, lanjutnya, terdapat klaster Perpajakan yang memuat 4 Pasal yang secara langsung mengubah UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pertambahan Nilai (PPn), dan UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Baca juga:  Peserta JKN-KIS Bisa Gunakan Antrean Online Mobile JKN di Rumah Sakit

Untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan tersebut, Kebijakan baru di atur untuk melakukan perbaikan secara struktural dan fundamental melalui 1) penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam dan luar negeri selama diinvestasikan di Indonesia; 2) Penyusunan tarif PPh Pasal 26 atas Bunga; 3) Penghasilan WNA dan SPDN hanya atas penghasilan dari Indonesia; 4) Relaksasi hak perkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak; 5) Penyesuaian sanksi administrasi dan imbalan bunga; dan 6) Rasionalisasi Pajak Daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan kemudahan berusaha.

“Saya menyambut baik Sosialiasi Klaster Perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja pada hari ini di Semarang, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pelaku usaha, asosiasi, konsultan, dan akademisi sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengerti dan memahami terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di dalam ketentuan atau peraturan yang baru,” tegas Dito.

Selanjutnya Dito mendukung langkah-langkah Direktorat Jenderal Pajak dalam merumuskan berbagai peraturan turunan, penguatan kelembagaan, iklusi pajak yang berkesinambungan, tersedianya data melalui teknologi informasi adminitrasi pajak yang modern, dan tentunya kolaborasi dengan seluruh stakeholders untuk mensukseskan keberhasilan dari kebijakan ini.

Sementara, acara diselenggarakan sesuai dengan prosedur protokol pencegahan penyebaran covid-19, selain dilakukan pengukuran suhu, peserta juga diwajibkan membawa hasil rapid test yang masih berlaku.(aln)

iklan