DirReskrimsus Polda Jateng Gulung Komplotan Mafia Tanah Kerugian Rp Rp 34 Miliar dari 11 Korban 

UNGKAP KASUS: DitReskrimsus Polda Jateng tengah menunjukan barang bukti kasus tindak pidana mafia pertanahan, pada giat ungkap kasus di Kantor DitReskrimsus Banyumanik Semarang. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Tiga pelaku tindak pidana kasus pertanahan, di amankan Tim DirReskrimsus Polda Jateng. Tiga orang tersangka tersebut merupakan warga Kota Semarang yang berkomplot sebagai mafia tanah dan merebut lahan 11 korban (petani) di Kota Salatiga Jawa Tengah.

UNGKAP KASUS: DitReskrimsus Polda Jateng tengah menunjukan barang bukti kasus tindak pidana mafia pertanahan, pada giat ungkap kasus di Kantor DitReskrimsus Banyumanik Semarang. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

Kombes Pol Artanso Kabidhumas Polda Jateng menerangkan, tiga pelaku tersebut, bernama Edward Setiadi (49) alias DI, AH (39), dan seorang perempuan NR (41).

Adapun Lokasi kejadian tindak pidana yang mereka lakukan berada di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga dan Desa Bendosari Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga.

iklan

“Mereka mempunyai peran masing-masing, pada tersangka menggerakkan korban untuk serahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dengan serangkaian kebohongan,” terang Kombes Artanto, di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (29/7) siang.

Baca juga:  Butuh Uang Selebgram Asal Pati Promosikan Situs Judol

Dijelaskan, dalam kasus tersebut yang berpesaran sebagai aktor intelektualnya adalah AH dengan modus berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal yang akan membeli tanah dengan total luas 26.933 m2.

“Sedangkan tersangka DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward  Setiadi yang berperan sebagai pemodal dan tersangka ketiga yakni NR mengaku sebagai notaris,” imbuh Kabidmuhas

Ditempat yang sama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menambahkan, Korban diberi uang muka Rp 10 juta untuk satu bidang tanah, total ada 11 korban (petani).

“Kemudian tanpa izin pemilik, sertifikat itu dibalik nama menjadi atas nama AH yang diduga ada unsur  perbuatan melawan hukum,” kata Kombes Dwi.

Baca juga:  Libur Lebaran Lawang Sewu Dikunjungi 26.153 Orang

Dijelaskan, setelah memperdayai korban, kemudian sertifikat digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH menggunakan PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank plat merah senilai Rp 25 miliar.

“Kerugian yang dialami dari hitungan pihak bank atas kredit macet senilai Rp25 miliar dan dari pihak petani atau pemilik sertifikat total Rp 9 miliar, terhitung total kerugian mencapai Rp 34 miliar,” terangnya.

Lanjut Kombes Dwi, laporan terkait kasus tersebur, dilakukan sejak tahun 2021 dan Penanganannya hingga tiga tahun, karena penelusuran jaringan mafia tanah tersebut.

“Dalam kasus ini, sudah 46 saksi dan dua saksi ahli dari UI dan Undip dan para tersangka sudah ada yang ditahanan karena terjerat kasus berbeda dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Tersangka AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif,” paparnya.

Baca juga:  Gelar Sepeda Santai dengan Protokol Kesehatan

Untuk para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ucl/jan)

iklan