Dirut dan HRD Perusahaan Jadi Tersangka

Pekerjakan Karyawan Saat PPKM

SIDAK PERUSAHAAN: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyidak gedung-gedung perkantoran di Jakarta bersama Kepolisian, Satpol PP dan Disnaker.

JATENGPOS.CO.ID,  JAKARTA – Polda Metro Jaya mengumumkan hasil penyelidikan kasus perusahaan pelanggar PPKM Darurat. Penyidik menetapkan 3 tersangka dari dua perusahaan yang diperiksa yaitu Loan Market Indonesia bagian dari Ray White dan PT Dana Purna Investama.

Kedua perusahaan itu mengizinkan karyawannya bekerja dari kantor meski bukan usaha di bidang esensial maupun kritikal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sebelum menetapkan tersangka polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 karyawan dari dua perusahaan tersebut.

Diamankan di TKP (tempat kejadian perkara) 9 orang kita periksa dan tetapkan sebagai tersangka ada 2. Pertama ERK laki-laki Direktur Utamanya, kedua AHV ini manajer HR dari PT DPI. Ini dua tersangka,” kata Yusri saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/7).


Baca juga:  Pansus RTRW Gali Pengelolaan Garis Pantai

Sementara dari Ray White, polisi menetapkan satu tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 5 karyawan di perusahaan tersebut.

“Kedua PT LMI alamatnya gedung Sahid, Sudirman. Kita amankan 5 orang kita dalami. Kita tetapkan tersangka perempuan SD dia CEO dari PT LMI ini,” kata Yusri.

PT LMI merupakan salah satu perusahaan yang disidak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia sempat memarahi manajer perusahaan tersebut karena membiarkan karyawannya bekerja dari kantor padahal bukan perusahaan di bidang esensial atau kritikal

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kasus ini berawal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak ke sejumlah perkantoran untuk memastikan penegakkan PPKM Darurat. Dalam kegiatan itu Anies didampingi oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga:  Polda Metro Jaya Tetapkan Sekjen PA 212 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Dalam sidak terdapat perusahaan non esensial dan critical yang memaksa karyawannya bekerja dari kantor alias work from office (WFO). Kepolisian lalu bertindak melakukan pemeriksaan terhadap karyawan di perusahaan itu.

Ada dua perusahaan yang diperiksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya yaitu PT Ray White yang berada di Gedung Sahid lantai 43 dan PT Duna Purna Investama perusahaan dalam bidang pengelolaan fasilitas gedung yang berlokasi di Jalan Tanah Abang I.

Surat penghentian aktivitas yang dipasang di salah satu gedung di Jakarta. Foto: Instagram/@aniesbaswedan

PT Ray White menjadi salah satu yang kena semprot Anies lantaran bukan perusahaan bidang esensial dan critical tapi tetap menyuruh karyawannya bekerja dari kantor.

Baca juga:  Guyub Bersama Kembangkan Pelayanan Prima

Dari PT Ray White polisi membawa lima orang untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Mereka ialah YN (staf finance), DM (finance accounting manager), FF (OB), AS (general affair), dan YD (Staff IT).

Sedangkan dari pengelola gedung polisi memeriksa 7 orang. Mereka ialah seorang direktur operasional, seorang senior manager, seorang HRD hubungan internasional, seorang legal, seorang manager GE, seorang staf HRD dan seorang receptionist. (kum/muz)